Bupati Gresik Sambari Halim Radianto saat mengakhiri Rapat one week program yang dilaksanakan di Ruang Mandala Bakti Praja pada Rabu (24/6/2020) memerintahkan pejabatnya untuk melakukan rapid test bersama.
“Usai rapat ini, anda langsung menuju Ruang Puteri Cempo untuk melaksanakan rapid test. Semuanya baik pejabat eselon II dan eselon III setingkat Camat”. Perintah Bupati ini disampaikan tiba-tiba usai rapat berakhir.
Memang, jumlah kasus positif Gresik sampai laporan terakhir pertanggal 23 Juni 2020 kemarin mencapai 515. Dari yang disampaikan Bupati Gresik, beberapa ASN dilaporkan terpapar dan seorang meninggal dunia.
Dari kenyataan ini, Bupati meminta kepada semua Kepala OPD untuk meningkatkan standar operasional peningkatan protocol Kesehatan dimasing-masing OPD.
“Saya minta anda para kepala OPD untuk meningkatkan kewaspadaan. Anda jangan hanya percaya pada thermo gun yang ada di Gerbang kantor Pemda. Tapi anda setiap saat memeriksa Kembali stafnya dengan thermo gun sendiri. Jaga jarak antar staf dan upayakan jangan sampai keluar masuk kantor” pinta Sambari.
Terkait Peraturan Bupati nomer 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemicorona COVID-19 di Gresik yang mengatur pemakaian masker pada setiap aktivitas. Kepala Satpol PP Gresik Abuhasan melaporkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum sadar memakai masker.
“Selama pemberlakuan Perbup 22 tahun 2020, Kami sudah mengamankan sebanyak 241 pelanggar masyarakat yang tidak memakai masker. Selama ini hukuman yang kami kenakan yaitu kerja bakti bersih-bersih lingkungan” tandas Abuhasan.
Dari beberapa pengakuan pelanggar, ada yang menyatakan bahwa para pelanggar tersebut tidak mengetahui apabila ada sanksi bagi yang tidak memakai masker.
Pada rapat one week program tersebut, Sekda Gresik Nadlif yang juga ketua pelaksana harian gugus tugas pencegahan COVID-19 Gresik bertindak sebagai moderator. (Tik)