Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Penggunaan Cukai Rokok Legal Di Bawean

- Editorial Team

Kamis, 18 November 2021 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama Bea Cukai terus menekan penggunaan rokok ilegal tanpa cukai. Salah satunya melalui sosialisasi tentang ketentuan di bidang cukai.

Sosialisasi berlangsung di Kantor Kecamatan Sangkapura Bawean, melibatkan puluhan pedagang toko kelontong dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Camat Sangkapura, M Syamsul Arifin mengatakan, sosialisasi cukai ini sangat dibutuhkan. Mengingat Pulau Bawean jauh dari daratan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga potensi peredaran rokok ilegal cukup besar. Khususnya di Kecamatan Sangkapura. Oleh karena itu, edukasi ketentuan cukai sangat diperlukan.

“Banyak pedagang di Bawean ini, khususnya Sangkapura yang perlu diedukasi dan diberikan arahan sehingga tidak melenceng dari ketentuan,” kata Arifin.

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah mengatakan, sosialisasi tentang ketentuan cukai terus digencarkan kepada masyarakat. Khususnya, peredaran rokok tanpa pita cukai.

Baca Juga :  Gresik Dijajah 145 Toko Modern

Masyarakat harus mengetahui jenis rokok yang boleh dijual maupun yang dilarang. Sebab, hasil keuntungan cukai nantinya kembali ke masyarakat. 

“Kalau kita menjual rokok tanpa cukai, negara akan dirugikan,” ujar wakil bupati perempuan pertama di Gresik tersebut.

Bu Min menyebutkan, ketentuan cukai tidak hanya fokus pada produk rokok saja. Ada beberapa produk lain yang wajib dikenakan cukai.

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Jumanto berharap, sosialisasi tentang cukai ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat. Dan ikut bersama-sama menekan peredaran produk ilegal.

“Kalau biasanya pakai rokok tanpa cukai berlalih menggunakan yang dilekati cukai. Sehingga bisa membantu pendapatan negara,” kata politisi PDIP tersebut.

Sementara Pejabat Fungsional Kantor Bea Cukai Gresik, Faisal Andy menjelaskan, ada beberapa produk yang masuk ke Indonesia harus dilekati pita cukai. 

Baca Juga :  Ada Bukit Jamur, Bungah Jadi Desa Wisata

Seperti minuman beralkohol, juha produk rokok. Yang sering masuk ke Indonesia adalah jenis rokok polos. Rokok tanpa campuran cengkeh.

“Pita cukai hanya digunakan sekali. Tidak boleh dipakai berkali-kali,” ungkap Faisal saat memberikan materi di Kantor Kecamatan Sangkapura.

Dikatakan, jenis-jenis rokok yang dilarang adalah, rokok polos, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya dan rokok menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan jenis dan golongannya.

“Sesuai dengan aturannya, ancaman hukuman bervariasi. Minimal 1 tahun dan diatas 5 tahun penjara. Penjual, pengedar dan pembeli bisa dikenakan juga,” imbuhnya. Ad/tik).

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petrokimia Gresik Perkuat Hilirisasi Sulfur untuk Dukung Industri Kimia dan Pertanian Nasional
Peringati Hari Angkutan Nasional, Trans Jatim Gratiskan Tiket Selama Sehari
Gressmall Siap Dukung Keterserapan Tenaga Lokal Sesuai Perda 7/2022
Stok Pupuk Subsidi Aman, Wabup Gresik Apresiasi Petrokimia di Panen Raya
BMT Mandiri Sejahtera Karangcangkring Salurkan Dana ZISWAF Diakhir Ramadhan 1446 H
Gubernur Khofifah Borong Bandeng Jumbo di Pasar Bandeng Gresik 2025
Juara Kontes Bandeng Kawak Gresik 2025: 14.6 Kg Milik Saifullah Mahdi
Pengusaha Gresik Bagikan Sinom dan Minyak Goreng untuk Jurnalis
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 18:10 WIB

Peringati Hari Angkutan Nasional, Trans Jatim Gratiskan Tiket Selama Sehari

Senin, 21 April 2025 - 00:52 WIB

Gressmall Siap Dukung Keterserapan Tenaga Lokal Sesuai Perda 7/2022

Jumat, 11 April 2025 - 15:32 WIB

Stok Pupuk Subsidi Aman, Wabup Gresik Apresiasi Petrokimia di Panen Raya

Sabtu, 29 Maret 2025 - 23:32 WIB

BMT Mandiri Sejahtera Karangcangkring Salurkan Dana ZISWAF Diakhir Ramadhan 1446 H

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:28 WIB

Gubernur Khofifah Borong Bandeng Jumbo di Pasar Bandeng Gresik 2025

Berita Terbaru