Bea Cukai Gresik musnahkan Barang Milik Negara hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Hasil Tembakau (Rokok, TIS dan Liquid Vape), MMEA Impor/ Lokal dan obat-obatan kadaluwarsa (expired), yang diperoleh dari berbagai tempat di Kabupaten Gresik dan Lamongan.
Jenis rokok yang disita diantaranya, 1. 513.263 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), 524 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 1.400 batang Sigaret Putih Mesin (SKM) dengan pelanggaran tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bukan peruntukannya dan dilekati pita cukai bekas.
Bea cukai Gresik juga mengamankan Tembakau Iris (TIS), yang diperjualbelikan tidak sesuai ketentuan.
Liquid Vape (HPTL) tanpa dilekati pita cukai, sejumlah 1,5 liter juga disita.
Bea cukai Gresik juga mengamankan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Lokal yang dijual belikan tidak sesuai ketentuan dan
MMEA Impor yang tidak diberitahukan, sejumlah 267,516 liter.
Total Nilai Barang yang dimusnahkan sebesar Rp 566.763.556,00 (lima ratus enam puluh enam juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) dengan kerugian negara sebesar Rp. 295.811.041,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus sebelas ribu empat puluh satu rupiah).
“Adanya pandemi COVID-19 ini tidak membuat pengawasan Bea Cukai Gresik terhadap barang ilegal menurun. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai penindakan yang dilakukan sehingga saat ini kami bisa melakukan pemusnahan BMN sesuai surat keputusan Kanwil DJKN Jawa Timur”, ujar Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismulyanto.
Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Gresik merupakan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu community protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan ilegal yang beredar.
Dengan diadakannya pemusnahan hasil penindakan diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar instasi pemerintah dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal di masyarakat. (Ad/tik)