Kabargresik_ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, menghimbau kepada Lembaga Penyiaran atau Pemilik Media Massa, agar tidak mempublikasikan iklan parpol atau calon legislatif tertentu, pada saat berlangsungnya masa tenang Pemilu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Jawa Timur, Sufiyanto, disela-sela kehadirannya dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang digelar di SOR Tri Dharma Petrokimia Jl. Ahmad Yani, Sabtu (4/4/2014).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menghimbau kepada seluruh pemilik media dan lembaga penyiaran untuk tidak melakukan publikasi yang secara substansi itu kampanye” Kata Sufiyanto.
Sufiyanto menambahkan apabila masih ada tayangan segala informasi yang mengandung unsur-unsur kampanye secara substanisial itu, pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan kepada KPI dan juga Dewan Pers.
“Kita sudah koordinasi dengan KPI, dan Dewan Pers terkait hal itu. Sedangkan kita hanya akan memproses peserta pemilunya saja” imbuhnya.
Selain memberikan himbauan kepada Lembaga Penyiaran dan Media Massa, memasuki akhir masa kampanye dan memasuki masa tenang (6-8 April), Bawaslu Jawa Timur berharap agar peserta pemilu legislatif juga kooperatif dalam menertibkan sendiri APK yang telah dipasang. (Chidir)
Editor: sutikhon