Kabargresik_ Perbuatan Su’udi Lesmana (37) membawa SS ke lapas banjarsari harus dibayar mahal. Warga Kelurahan kawisanyar, Kecamatan Kebomas ini, dituntut oleh jaksa Roy Ardian Nurcahya dengan hukuman penjara selama 6 tahun penjara dan denda 800 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009. “Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun denda 800 juta subsidair 6 bulan penjara,” tegas Roy saat membacakan tuntutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis Hakim sendiri akhirnya memutuskan untuk menunda sidang, dan akan dilanjutkan minggu depan. “Untuk sementara sidang, ditunda satu minggu dari sekarang, dengan agenda putusan. Dengan demikian sidang dinyatakan ditutup,” kata Djuanto sambil mengetukkan palunya.
Sebelumnya, terdakwa Su’udi Lesmana, diamankan petugas Rumah Tahanan (Rutan)Banjarsari, Kecamatan Cerme. Terdakwa kedapatan membawa sabu sabu sebrat 0,011 gram, di saku celananya saat hendak menjenguk temannya di Rutan Banjarsari. (Rohim/K2)