Bawa Narkoba 0.30 Gr Faiz Dituntut 5 Th Penjara

- Editorial Team

Selasa, 20 Desember 2016 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.com –  Terdakwa Faiz Aminullah (21) warga Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo dituntut 5 tahun penjara  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksanaan Negeri (Kejari) Gresik Budi Prakoso.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Terdakwa terbukti menguasai narkoba jenis SS seberat 0,30 gram. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun,” tegas jaksa Budi saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  Interesting Facts About Ukrainian Dating Traditions

 

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Putu Mahendra akhirnya di tunda minggu depan dengan agenda pledoi.

 

Seperti diketahui, terdakwa tertangkap usai melakukan transaksi dengan salah seorang temannya. Padahal saat itu, terdakwa merasa tidak membeli barang haram itu. Sehingga, terdakwa mengakui hal tersebut sebagai barang titipan. Bukan barang jualan.

Baca Juga :  PHE Bantu Inkubator

Sebelum penangkapan, terdakwa melakukan perjanjian dengan salah satu temannya. Usai pertemuan, terdakwa kemudian didatangi beberapa orang. Terdakwa kemudian diberikan satu kantong plastic yang diduga berisi sabu. Polisi tiba-tiba datang dan tak sempat melarikan diri, terdakwa berhasil diringkus. (Kim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Freeport Indonesia Sampaikan Apresiasi kepada Tim Pemadam Kebakaran yang Cepat Tanggap Selamatkan Smelter
Damkar Gresik Evakuasi Ular Piton di Rumah Warga Randuagung
Kejari Gresik Tahan Kembali Ketua BPD Roomo atas Dugaan Korupsi CSR PT. Smelting
Banjir Rob Landa 5 Kecamatan di Gresik, Ratusan Rumah Terendam
Petugas Damkar Gresik Gagal Tangkap Ular di Kamar Mandi Warga
Seru! Siswa MI Alkarimi Asah Bakat Olahraga di Futsal dan Renang
Pelantikan Pramuka Bantara dan Laksana di MA Alkarimi Tebuwung Gresik: Momen Penting untuk Menguatkan Program Kepramukaan
Lalai Bakar Sampah, Rumah Roni Di Driyorejo Hangus Terbakar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 00:25 WIB

PT Freeport Indonesia Sampaikan Apresiasi kepada Tim Pemadam Kebakaran yang Cepat Tanggap Selamatkan Smelter

Rabu, 18 Desember 2024 - 11:24 WIB

Damkar Gresik Evakuasi Ular Piton di Rumah Warga Randuagung

Rabu, 18 Desember 2024 - 10:49 WIB

Kejari Gresik Tahan Kembali Ketua BPD Roomo atas Dugaan Korupsi CSR PT. Smelting

Selasa, 17 Desember 2024 - 22:59 WIB

Banjir Rob Landa 5 Kecamatan di Gresik, Ratusan Rumah Terendam

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:25 WIB

Petugas Damkar Gresik Gagal Tangkap Ular di Kamar Mandi Warga

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Luar Biasa, SDMM Gresik Raih Penghargaan Sekolah Unggul Utama

Sabtu, 21 Des 2024 - 10:42 WIB