Kabargresik.com – Terdakwa Faiz Aminullah (21) warga Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksanaan Negeri (Kejari) Gresik Budi Prakoso.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Terdakwa terbukti menguasai narkoba jenis SS seberat 0,30 gram. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun,” tegas jaksa Budi saat membacakan tuntutan.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Putu Mahendra akhirnya di tunda minggu depan dengan agenda pledoi.
Seperti diketahui, terdakwa tertangkap usai melakukan transaksi dengan salah seorang temannya. Padahal saat itu, terdakwa merasa tidak membeli barang haram itu. Sehingga, terdakwa mengakui hal tersebut sebagai barang titipan. Bukan barang jualan.
Sebelum penangkapan, terdakwa melakukan perjanjian dengan salah satu temannya. Usai pertemuan, terdakwa kemudian didatangi beberapa orang. Terdakwa kemudian diberikan satu kantong plastic yang diduga berisi sabu. Polisi tiba-tiba datang dan tak sempat melarikan diri, terdakwa berhasil diringkus. (Kim/k1)