Kabargresik.com, Gresik- Sesuai data Dinaskertrans kabupaten Gresik, lanjut Kadisnakertrans Gresik Mulyanto sampai akhir bulan Agustus 2016 terdapat tenaga kerja asing ( TKA ) sebanyak 392 orang uang berasal dari berbagai negara. Seperti dari Cina, Korea, India, Amerika Serikat, dan Australia serta masih banyak lagi.
Di sini, imbuhnya saat di ruang kerja, ketika perpanjangan ijin kerja maka para pekerja asing tersebut akan dikenakan restribusi sebesar US $1200 dengan masa aktif selama 1 tahun .
” Diperkirakan dalam tahun 2016 ini ada 100 orang TKA yang akan memperpanjang ijin tersebut,” ujar Mulyanto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun jalur perijinannya, kembali Mulyanto menyebutkan Kemenakertrans membuat rekokendasi RPTKA (rencana penempatan TKA) dan IMTA (ijin memperkerjakan tenaga asing) bagi tenaga kerja asing setelah itu proses ke Imigrasi setempat. Disitu untuk mengurus visa dan Kitas(kartu ijin tinggal terbatas) baru kemudian pihak perusahaan yang mempekerjakan TKA di perusahannya melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat guna melaporkan keberadaan TKA tersebut.
Jadi guna pelaporan ini sebagai alat untuk memantau san mengawasi keberadaan para TKA, ujarnya.
Pihaknya juga tetap melakukan pengawasan terhadap TKA yang bekerja di perusahaan yang ada di kabupat3n Gresik.
Disnakertrans akan berkoordinasi dengan instansi vertikal yakni kementrian Luar Negeri melalui Keimigrasian untuk melakukan deportasi kepada TKA yang tidak memiliki dokumen keimigrasian dan ijin kerja,pungkasnya.
Sementara terkait perpanjangan IMTA maka cukup melalui Disnaker setempat dan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) di BPMP Gresik.
Sedang terkait isu TKA ilegal yang dipekerjakan di kabupaten Gresik, pihaknya selama ini kesulitan masuk ke area perusahaan yang mempekerjakan mereka (TKA,red) tanpa menyebutkan sebab musababnya. Namun saat melakukan sidak sementara ini belum menemukan kasus tersebut,dalih Mulyanto.
Pihak Disnaker Gresik sering melakukan sosialisasi maupun pembinaan secara langsung ke perusahaan yang mempekerjakan TKA.(rud/k 1)