Pemerintah pada tahun 2018 mengganti program penyaluran beras untuk warga miskin yang awalnya disalurkan langsung bekerjasama dengan Bulog diganti dengan program Pangan Non Tunai (BPNT), Program ini baru bisa dilaksanakan di Gresik pada Oktober 2018 yang sebenarnya harus jalan pada bulan Mei 2018, namun karena secara teknis program ini di Gresik mengalami masalah.
Pada awal bantuan ini digulirkan, ada 93580 warga Miskin di Gresik yang dilegalkan pemerintah untuk mendapatkan bantuan pangan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiap keluaraga miskin mendapatkan jatah Rp 110.000,-/bulan dari pemerintah untuk pangan yang bisa dibelanjakan melalui transaksi non tunai di gerai-gerai yang bekerja sama dengan bank penyalur.
Bahan pangan yang bisa ditebus melalui transaksi non tunai tersebut adalah beras dengan kwalitas medium dan telur.
Jumlah beras dan telur yang didapat setiap bulannya bagi keluarga yang mendapatkan kartu BPNT tidaklah selalu sama. Hal ini menurut Suwanto, Koordinator Tenaga Kesejahtraan sosial tingkat Kabupaten hal itu disebabkan fluktuasi harga pasar.
“karena harga beras dan telur tiap bulannya tidak stabil maka yang didapat penerima manfaat juga selalu berbeda tiap bulannya’ ujar Suwanto.
Menurut Suwanto, pihaknya tidak mematok beras medium atau premium namun kwalitas hasil kesepakatan saat tim koordinasi dikecamatan tiap bulannya.
“jadi patokan kami juga bukan medium premium, tapi beras yang bagus dan diminati di kecamatan itu dan disepakati saat koordinasi tiim di tingkat kecamatan dan kita jamin berasnya bagus,” terang Wanto yang berperawakan kekar saat ditemui kabargresik.com (5/12/2019).
Baca Juga : e-warong abal-abal
Dalam investigasi kabargresik.com ditemukan bahwa banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang tiap bulannya mendapatkan jatah beras dan telur yang sudah di paket.
“saya tiap bulan ya dapat seperti ini beras dan telurnya sudah paketan, dan kelihatannya berasnya tidak sampai 10 Kg dan ini telur hanya 6” ujar salah satu KPM di Pangkahwetan Ujungpangkah yang kebetulan pada Nopember 2019 ketemu kabargresik.com usai mengambil jatah pangannya di agen BNI dekat balai desa.
Saat dikonfirmasi masalah ini, supervisor BPNT Kabupaten Gresik Sulyono memberi penjelasan bahwa pemaketan dilakukan agar mempermudah perekapan data.
“sistem paket dilakukan agar dalam perekapan data lebih mudah” ujar Sulyono di kantornya (9/12/2019)
Namun dalam podoman umum penyaluran BPNT yang dikeluarkan Kemensos menyebutkan bahwa e-warung sebagai outlet pembelian bantuan pangan tidak diperkenankan melakukan sistem paket pangan. KPM juga mempunyai hak untuk mencairkan seluruh atau sebagian dana yang ada. Namun ini tidak bisa dilakukan di Gresik karena agen menggunakan sistem paket yang sudah disepakati dalam Tikor kecamatan.
Dengan adanya sistem paket maka KPM akan mendapatkan pembatasan dalam berbelanja. “ kalau sudah model paket kita tidak bisa merubah, kalau saya ingin telur 2 kilo dan sisanya beras jelas tidak bia” ujar warga Pangkahwetan penerima bantuan (demi keamanan sumber nama tidak kami sebutkan). Bersambung … (tim)