Kabargresik.com – Program Kementrian Kelautan dan Perikanan tentang Bantuan Presmi Asuransi Nelayan (BPAN) masih terkendala regulasi yang berubah-ubah. Di Kabupaten Gresik sendiri baru 3.500 nelayan terdaftar sebagai penerima bantuan asuransi nelayan namun untuk tahun ini kelanjutan bantuan masih belum jelas.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Langu Pandingara mengatakan, walaupun terkendala regulasi yang berubah-ubah pihaknya tetap melaksanakan program yang dicanangkan kementrian kelautan dan perikanan pusat itu.
“Soal asuransi nelayan tetap kita laksanakan. Target tahun ini 7500 nelayan harus mempunyai asuransi nelayan” kata Langu Kamis (13/07).
Nilai manfaat per nelayan berupa santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 200 juta apabila meninggal dunia, Rp 100 juta apabila menyebabkan cacat tetap, dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan.
Tak hanya saat melakukan aktivitas penangkapan ikan, nilai manfaat asuransi juga mencakup kecelakaan di luar saat nelayan kerja.
Per orang mendapatkan santunan Rp 160 juta apabila meninggal dunia, Rp 100 juta apabila mengalami cacat tetap, dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan.
Program jaminan perlindungan atas risiko nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam ini telah diperkuat melalui payung hukum Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2016.
Senada dengan hal itu, Zainal Abidin Kasie Kenelayanan Dinas Kelautan dan Perikanan Gresik Zainal Abidin mengatakan dalam pelaksanaannya program asuransi nelayan sudah dilakukan. Namun, karena regulasi berubah menjadi penghambat program tersebut.
“Nelayan kita 11 ribu tersebar di seluruh Gresik. Masih belum berani mengajukan lagi (asuransi nelayan) soalnya tahun 2017 regulasi beda” ungkapnya.
Ditanya terkait bantuan premi asuransi berkelanjutan, Zainal mengaku tidak mengetahui soal kejelasan bantuan premi asuransi tersebut. Sebab kata dia, untuk tahun kedua apakah masih dibebani APBN atau ditanggung sendiri oleh masing-masing nelayan.
“Bulan Oktober 2017, 3500 asuransi nelayan sudah setahun dan apakah tahun kedua mendapatkan bantuan dari APBN atau bayar tiap nelayan, kami belum tahu. Bahkan saya konsultasi ke DKP Provinsi juga tidak mengetahuinya” tukasnya. (Akmal/k1)