Bangli Diatas Saluran Air Di Kemangi Segera Dibongkar Pemda

- Editorial Team

Senin, 30 Oktober 2017 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kabargresik.com – Kendati sudah terpasang papan pemberitahuan yang berisi informasi tentang larangan untuk membangun bangunan di saluran air oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Gresik, puluhan bangunan permanen yang berada di Desa Kemangi Kecamatan Bungah masih menjamur.

Dari pantauan, terdapat puluhan bangunan liar (Bangli) yang beralih fungsi menjadi Pertokoan, Rumah Toko (Ruko), Kios hingga Warung. Bangunan permanen itu berdiri diatas lahan milik Bidang Perairan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik.

Menurut salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya dimedia, menjamurnya bangunan tersebut sudah berlangsung sejak lama. Bahkan menurutnya, beberapa bangunan tersebut memiliki sertifikat kepemilikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang saya tau bangunan itu ada sejak lama dan sudah ada sertifikat, bahkan disitu juga dibangun jembatan untuk ke tambak,” katanya kepada Kabargresik.com, Senin (30/10/2017)

Baca Juga :  Pasutri Penjual Sabu Mulai Disidang

Sementara itu, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Gresik mengaku jika bangunan berada di saluran air merupakan salah satu pelanggaran. Menurut Sekertaris DPUTR Gresik, Ahmad Washil Miftahul Rahman, jika terdapat bangunan diatas saluran air maka itu melanggar. Apalagi bangunan tersebut permanen.

“Yang tidak diperkenankan itu membangun diatas salurannya, kalau bangunan itu dibangun diatas lahan milik pribadi, ya, tidak ada masalah. Tapi kalau berada diatas saluran air, itu yang melanggar dan ada sanksinya,” ujarnya.

Dalam papan informasi tersebut berisi tentang larangan mendirikan bangunan diatas saluran air tanpa izin, Memanfaatkan sempadan saluran air tanpa izin dan Memanfaatkan sempadan waduk tanpa izin. Jika melanggar, maka dikenakan pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 bulan penjara, pasal 389 (1) KUHP dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dan pasal 551 KUHP dihukum denda.

Baca Juga :  Bangli Desa Kemangi Bersertifikat Kok Bisa. Ini Alasannya

Ahmad Washil menambahkan, pihaknya sudah melakukan teguran lisan kepada pemilik bangunan yang berdiri diatas saluran air irigasi. Bahkan, dirinya mengaku sudah memasang papan informasi tentang larangan membangun diatas saluran irigasi.

“Memang bangunan tersebut melanggar sehingga dibuatkan papan peringatan, Kalau untuk peringatan itu masih belum ada efek jera, baru peringatan lisan. Diharapkan pihak pemilik dengan sukarela membongkar sendiri bangunannya sebelum dilayangkan surat peringatan selanjutnya,” tambah dia. (Akmal/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Rumah Lansia di Driyorejo Gresik
Mayat Pria Asal Bekasi Ditemukan Membusuk di Kamar Kos Gresik
Truk Angkut Triplek Terguling di Krikilan Arus Lalin Macet
Satlantas Gresik Lakukan Ramp Check Bus Pariwisata untuk Keselamatan Penumpang
Pengedar Sabu di Warung Kopi Gresik Dibekuk Polisi, Barang Bukti 6,7 Gram Disita
Dua Pengendara Motor Tewas Tertabrak Trailer di Jalan Raya Wringinanom
Pekerja Asal Bali Ditemukan Tewas di Gubuk Istirahat Area PT Sinar Abadi
Pencurian di De Naila Village: Polisi Masih Buru Pelaku, Kerugian Capai Rp 15 Juta
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:33 WIB

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Rumah Lansia di Driyorejo Gresik

Senin, 20 Januari 2025 - 13:06 WIB

Mayat Pria Asal Bekasi Ditemukan Membusuk di Kamar Kos Gresik

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:26 WIB

Truk Angkut Triplek Terguling di Krikilan Arus Lalin Macet

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:05 WIB

Satlantas Gresik Lakukan Ramp Check Bus Pariwisata untuk Keselamatan Penumpang

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:17 WIB

Pengedar Sabu di Warung Kopi Gresik Dibekuk Polisi, Barang Bukti 6,7 Gram Disita

Berita Terbaru

Penghuni mes GU digegerkan dengan penemuan seekor ular piton sepanjang 3 meter

Olahraga

Penghuni Mess GU Terkejut Menemukan Ular 3 Meter

Rabu, 22 Jan 2025 - 01:06 WIB