Kabargresik.com – Terkait menjamurnya bangunan permanen yang berada di Desa Kemangi Kecamatan Bungah yang diatas saluran air milik Bidang Tata Ruang DPUTR, Kepala Desa Kemangi Kecamatan Bungah tidak mempermasalahkan hal itu, sebab bangunan tersebut ada sertifikatnya.
“Ya memang betul bangunan itu adalah milik warga yang semuanya ada sertifikat. Awalnya milik perorangan lalu dijual dan disertifikatkan menjadi tujuh petak pada tahun 2014 bertepatan dengan adanya program prona” kata M. Yusuf, Kepala Desa Kemangi Bungah ketika dikonfirmasi Kabargresik.com, (31/10)
Dari pantauan dialapangan, terdapat puluhan bangunan yang beralih fungsi menjadi Pertokoan, Rumah Toko (Ruko), Kios hingga Warung. Bangunan permanen itu berdiri diatas lahan milik Bidang Perairan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik.
Yusuf menyatakan jika bangunan tersebut sudah melalui verifikasi pembuatan sertifikat yang panjang mulai dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik. “Semua sudah benar dan diukur sebaik-baiknya. Lima meter dari bibir jalan raya itu milik negara,” jelas dia.
Dirinya mengaku sudah mengingatkan kepada pihak yang membangun bangunan permanen diatas saluran air tersebut. “Sebelum berdiri bangunan itu sudah saya ingatkan kepada pemilik bangunan agar mematuhi, tidak memakan tanah milik PU yang sudah disepakati lima meter dari bibir jalan Deandles,” tambah dia.
Seperti diketahui, kendati sudah terpasang papan pemberitahuan yang berisi informasi tentang larangan untuk membangun bangunan di saluran air oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Gresik, puluhan bangunan permanen yang berada di Desa Kemangi Kecamatan Bungah masih menjamur.
Dalam papan informasi tersebut berisi tentang larangan mendirikan bangunan diatas saluran air tanpa izin, Memanfaatkan sempadan saluran air tanpa izin dan Memanfaatkan sempadan waduk tanpa izin.
Jika melanggar, maka dikenakan pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 bulan penjara, pasal 389 (1) KUHP dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dan pasal 551 KUHP dihukum denda. (Akmal/k1)