Kabargresik_ Gugatan kasus terkait Seleksi anggota KPUD Gresik memasuki babak baru, Rabo Siang (24/12) Teguh Prasetyo Utomo sebagai Penggugat mengajukan banding atas Putusan sebelumnya di PTUN.
Diketahui sebelumnya putusan PTUN tertanggal 09 Desember 2014 memutuskan bahwa gugatan Teguh Prasetyo tidak diterima karena sarat formilnya tidak terpenuhi alasannya kuasa hukum si penggugat Dewi Murniati. SH sebagai penyelenggara Pemilu.
Teguh kecewa dengan hasil keputusan PTUN, dia merasa bahwa apa yang diputuskan majlis hakim yang di ketuai oleh Irna SH.MH jauh dari subtansi gugatan “Saya merasa bahwa putusan sebelumnya sangat jauh dari rasa keadilan karena pokok perkara tidak di putuskan oleh majelis hakim” ujar Teguh Prasetyo
Hari ini merupakan batas akhir waktu untuk menyatakan banding, Teguh Prasetyo resmi menyerahkan surat bandingnya sendiri tanpa di dampingi kuasa hukum “Ini akan menjadi Kado Natal terindah untuk Timsel dan KPUD Jatim ” pungkasnya.(ghofar)
Editor: sutikhon