Oleh: Mohammad Nasih Al Hashas*
KOLOM KALEM | NUGres – Sudah menjadi hal yang maklum di saat memasuki hari-hari terakhir bulan Ramadan, berbagai toko dan pasar baju penuh sesak oleh orang-orang yang ingin membeli baju baru sebagai pakaian di hari fitri.
Mulai anak-anak hingga orang dewasa, mulai toko-toko kecil di pinggiran jalan hingga mal-mal besar di tengah kota suasananya sama, penuh sesak oleh orang-orang yang sibuk berburu baju baru bahkan berburu seragam baru untuk dipakai sekeluarga.
Membeli baju baru seolah-olah menjadi hal yang tak boleh ditinggalkan saat menjelang Idulfitri, selain membeli aneka macam suguhan untuk para tamu yang akan silaturrahmi saat hari yang ditunggu-tunggu itu datang.
Kadangkala, bagi orang yang tidak mampu membeli baju baru saat hari lebaran, mereka tetap akan memakai baju terbaik yang mereka miliki.
Lantas, perkara demikian ini apakah memang dianjurkan dalam Islam? Ataukah hanya bagian dari khazanah budaya dan tradisi di Indonesia?
Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda:
عَنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ: أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ الْعِيْدَيْنِ أَنْ نَلْبِسَ أَجْوَدَ مَا نَجِدُ
Artinya: Diriwayatkan dari Al-Hasan bin Ali RA, ia berkata, ‘Rasulullah SAW telah memerintahkan kami pada dua hari raya agar memakai pakaian terbaik yang kami temukan’ (HR Al-Baihaqi dan Al-Hakim).
Diceritakan pula dalam sebuah hadits bahwa sahabat Ibnu Umar juga memakai baju terbaiknya saat lebaran,
عَنْ نَافِعٍ : أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَلْبَسُ فِيْ الْعِيْدَيْنِ أَحْسَنَ ثِيَابِهِ
Artinya: Diriwayatkan dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar RA memakai baju terbaiknya di dua hari raya (HR Al-Baihaqi dan Ibnu Abid Dunya dengan sanad shahih).
Tidak ketinggalan sebuah komentar dari salah satu imam madzahibul arba’, yakni Imam asy-Syafi’i, beliau berkata,
قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى … فَأُحِبُّ فِيْ الْعِيْدَيْنِ أَنْ يَخْرُجَ بِأَحْسَنَ مَا يَجِدُ مِنَ الثِّيَابِ
Artinya: Imam Asy-Syafi’i RA berkata, ‘… maka aku senang dalam dua hari raya seseorang hendaknya keluar dengan baju terbaik yang ia temukan’.
Seorang muslim mungkin saja membeli baju lebaran karena baju yang ada di rumah sudah tidak muat dipakai lantaran tubuh anak-anak terus bertumbuh besar, sehingga wajar membeli baju baru setahun sekali.
Atau mungkin juga karena pakaian yang lama sudah pudar warnanya dan rusak sehingga Idulfitri menjadi momen untuk mengganti pakaian dengan yang baru. Atau mungkin saja membeli baju baru sebagai ungkapan rasa syukur dan bahagia dalam merayakan hari nan suci.
Andaikata ada seorang muslim yang berkeinginan untuk memakai baju baru di hari raya, maka itu boleh-boleh saja asal tidak memberatkan. Kalaupun tidak mampu membeli baju baru maka tak perlu berkecil hati karena masih bisa memakai pakaian terbaik yang sudah ada.
Membeli baju baru saat lebaran juga memiliki hikmah dan manfaat di antaranya, wujud syukur dan bahagia atas segala nikmat yang telah Allah Swt berikan, sebagai cara untuk mengagungkan hari raya, dan bahkan untuk mengagungkan malaikat yang hadir (di sekeliling manusia) pada hari raya.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Abu Sa’id Al-Khadimi dalam kitabnya Bariqah Mahmadiyyah,
إِنَّمَا هُوَ لِتَعْظِيْمِ تِلْكَ الْأَوْقَاتِ لَا لِتَحْسِيْنِ مَنْظَرِ النَّاسِ، أَوْ لِتَعْظِيْمِ الْمَلَائِكَةِ الْحَاضِرِيْنَ فِيْ تِلْكَ الْأَوْقَاتِ.
Artinya: Anjuran memakai baju bagus pada hari Jumat dan hari raya tidak lain adalah untuk mengagungkan waktu-waktu tersebut, bukan agar telihat baik dalam pandangan manusia; atau untuk mengagungkan malaikat yang hadir (di sekeliling manusia) pada waktu-waktu tersebut.
Akhir kata, membeli baju baru atau memakai pakaian terbaik saat hari raya Idul Fitri merupakan sesuatu yang dianjurkan selagi diniatkan untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Allah Swt dan mengagungkan keistimewaan hari raya. Bukan untuk pamer dan gagah-gagahan di hadapan manusia. Wallahu a’lam.
*Mohammad Nasih Al Hashas, ketua Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Gresik 2023 – 2025.