Kabargresik_ Upaya Pemkab Gresik membangun good governance di Pemerintahan Kabupaten Gresik terus ditingkatkan. Kali ini, Pemerintah Kabupaten Gresik menghadirkan, Didit Nurdiatmoko Pejabat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negera RI.
Pejabat Kemenpan ini menjelaskan tentang penguatan akuntabilitas kinerja dalam kerangka reformasi birokrasi.
Menurut Bupati Gresik Sambari Halim Radiyanto, dirinya menghadirkan pejabat Kemenpan ini untuk menciptakan birokasi agar lebih baik. Tujuan saya agar pelayanan kepada masyarakat Gresik akan semakin baik. “Saya hadirkan pejabat Kemenpan ini ibarat untuk men’charged’ semua pimpinan SKPD agar selalu memberikan layanan terbaik kepada masyarakat” ujarnya saat memberikan prolog sebelum pembicara dari Kemenpan memberikan paparan pada acara one week program, Senin (18/4/2016) di Kantor Bupati Gresik.
Didit menjelaskan tentang penguaatan akuntabilitas yaitu memberikan pelayanan yang optimal dan terukur. “Pentingnya membangun sistim agar birokrasi berjalan dengan baik. Jangan sampai saat Pak Bupati tidak ada, maka sistemnya tidak jalan. Berarti itu sistemnya tidak terbangun dengan baik. Tolok ukurnya adalah semakin baiknya pelayanan public dan masyarakat semakin sejahtera” urai Didit.
Didit juga memberikan masukan tentang penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD). “Mumpung saat ini Pemerintah Kabupaten Gresik tengah menyusun RPJMD” katanya. Syarat dalam penyusunan RPJMD harus, integrated development plan, penyusunan indicator kinerja utama, strategi pencapaian yang tepat, serta ada evaluasi internal yang berkelanjutan. “Kinerjanya dahulu disusun lalu anggarannya” tandas Didit.
Tentang adanya wacana rasionalisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terutama yang lulusan SMA ke bawah. Didit mengkonfirmasi bahwa wacana itu benar tapi yang dirasionalisasi buka yang lulusan SMA seperti informasi yang beredar saat ini. Jumlah PNS se Indonesia sekitar 4,5 juta. Dari jumlah terbagi dalam 4 kuadran. Kuadran pertama yaitu kategori PNS yang berkinerja dan berkompetensi baik. “Untuk yang kuadran pertama ini adalah PNS yang harus dipertahankan” tandas Didit.
Untuk kuadran ke dua yaitu PNS yang memiliki kinerja baik dan kompetensi rendah, maka PNS tersebut diberikan Diklat. Kuadran ke tiga yaitu PNS yang memiliki kompetensi baik namun kinerja rendah maka PNS tersebut dimutasi. Sedangkan kuadran ke empat yaitu PNS yang kinerja dan kompetensinya rendah. “PNS kuadran yang ke empat ini yang akan terkena target rasionalisasi PNS” tegas Didit. (K1)