Kabargresik_ Hati-hati bila anda melintasi jalan raya menggunakan kendaraan bermotor, saat ini banyak modus tipuan yang berkeliaran, seperti yang digagalkan Satuan Polisi Sektor Kebomas Gresik, Pencurian kendaraan bermotor dengan modus penipuan berhasil diungkap, dengan tersangka Hendra Kurniawan (27) warga Krembangan gang Masjid Surabaya ditangkap satu jam setelah laporan korban. Kurniawan ditangkap di perbatasan Gresik-Surabaya jalan Veteran bersama Yamaha Vixon No.pol S 4585 B yang digondol dari korbannya.
Modus ranmor yang dilakukan ketiga warga Surabaya itu berawal di taman bundaran Gresik Kota Baru (GKB). Dengan alasan menuduh Muhammad Abdul Hamid (19) warga Nglingi, Bojonegoro, telah menabrak adik pelaku. Korban bersama kedua temannya disuruh bertanggungjawab dengan mengajak korban menemui adik pelaku di Kelurahan Randuagung, Gresik.
Saat di kampung yang dituju, korban disuruh menunggu dan pelaku kemudian beralasan menjemput teman korban di GKB dengan bertukar motor milik korban. Setelah menjemput, ternyata teman korban diturunkan digang yang berbeda dengan alasan yang sama, saat itu pelaku melarikan motor milik korban bersama kedua temannya.
Setelah menunggu lama dan pelaku tidak kunjung datang, korban sadar kalau dirinya telah ditipu. Saat itu juga menelepon kedua temannya dan benar benar merasa ditipu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebomas. Dari hasil laporan korban, Polisi melakukan patroli dan satu jam kemudian berhasil menangkap pelaku di perbatasan Gresik-Surabaya.
Diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Kebomas, Iptu Boediono membenarkan kejadian tindak pidana penipuan dilakukan tiga orang. Satu pelaku berhasil diamankan bersama satu unit motor Yamaha Vixon milik korban. “Satu diantaranya Hendra Kurniawan, dan keduanya dengan inisial MA dan TY masih dalam pengejaran,” terang nya.
Ia menambahkan untuk kedua teman pelaku saat ini masih dalam proses daftar pencarian Polisi. Pelaku saat ini diamankan di Polsek Kebomas bersama barang bukti satu unit motor Yamaha Vixon. Pelaku dijerat pasal KUHP pasal 378 dengan hukuman lima tahun penjara.(Ali Shodiqin/K1)