Kabargresik_ SMP Negeri 4 Gresik diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada wali murid Rp600.000 persiswa.
Pungli itu dibebankan kepada 284 siswa Kelas VII. Dana tersebut dalihnya untuk menunjang K-13 (kurikulum 2013). Diantaranya dipakai untuk membangun kamar mandi, tandon air dan membeli monitor untuk kelas.
Sedangkan 280 lebih siswa Kelas VIII dibebankan biaya studi tour atau rekreasi. Sementara untuk Kelas IX yang jumlahnya mencapai 280 lebih dibebankan menanggung biaya psikotes.
Adanya tarikan tersebut disampaikan Kepala SMP Negeri 4 Gresik HM Bisri saat pertemuan wali kurid yang berbarengan penerimaan rapor akhir pekan kemarin. Tanpa mendapat persetujuan, pihak sekolah langsung membebankan dana pembangunan kamar mandi, tandon air dan monitor.
“Kami tidak diberi kesempatan mengusulkan. Bahkan, bila kami meminta dicicil maka kami diminta menghadap kepala sekolah atau wali kelas langsung,” ujar seorang wali murid yang menolak disebutkan namanya.
Wali murid sebenarnya tidak keberatan dengan pembebanan dana pembangunan kamar mandir, tandon maupun monitor kelas. Namun, harus diperjelas dan diajukan ke Bupati sehingga ada surat persetujuannya.
“Kenapa keperluan membangun kamar mandi dan tandon air tidak dimintakan ke APBD. Kan bisa diajukan ke APBD, bukan dibebankan kepada siswa,” kata sumber tersebut.
Sebelumnya Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto sudah melarang pihak sekolah untuk menarik dana untuk keperluan pembangunan tanpa seizin dirinya, namun SMP 4 Gresik sepertinya tidak mengindahkan perintah Bupati.
Menanggapi hal ini, Kepala Sekolah SMP 4 Gresik HM Bisri menolak tarikan dana tersebut disebut pungli. Sebab, penarikan ini di luar anggaran yang dibebankan kepada APBN maupun APBD.
“Uang hasil tarikan ini rencananya bakal digunakan untuk membangun WC lama yang kondisinya sudah tidak layak. Selain itu, tarikan ini juga untuk menunjang pelaksanaan K-13 yang baru saja diberlakukan,” tukasnya.
Terkait dengan pemaksaan pembayaran, pihaknya kembali membantah. Sebab, untuk wali murid yang tidak mampu tidak dipaksa untuk membayar. Bahkan, pihaknya memberi kesempatan wali murid mencicil berapa kalipun tidak masalah.
“Kalau tidak mampu juga kami perhatikan,” elaknya.
Terkait masalah ini, Kepala Dinas Pendidikan Gresik Nadlif membantah. Sayangnya, Nadlif juga belum bisa memastikan bagaimana kejelasan penarikan tersebut. “Itu tidak benar, tetapi untuk lebih jelasnya silahkan datang langsung ke sekolahan,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Gresik Abdullah Syafi’i mengaku penarikan untuk hal apapun itu tidak boleh. Sebab, dengan adanya program wajib belajar 9 tahun, seluruh biaya ditanggung negara.
“Itu tidak boleh. Nanti akan kami sidak atau panggil pihak sekolah dan Dispendik Gresik untuk mengklarifikasi hal ini,” tegasnya. (Sik)
Editor: sutikhon