Kabargresik_ Panitia pengawas pemilu(Panwaslu) Kecamatan, kasi trantip, Panitia pemilihan kecamatan(Ppk) Serta pengawas pemilu lapangan(ppl) Kecamatan Dukun melakukan penertiban alat peraga kampanye(APK)yang menyalahi aturan berupa baliho,spanduk, dan banner ,Rabo(26/3).
Penertiban itu dilakukan sesuai regulasi pemilu terkait tata cara pemasangan alat peraga kampanye yang tidak semestinya. Ketua panwascam devisi pengawasan Robbah Khunaifi mengatakan,Penertiban APK sudah sesuai dengan UU NO 8 Tahun 2012 tentang pemilu DPR,DPD,DPRD Propinsi,DPRD Kabupaten Kota.Dan juga telah diatur dalam PKPU NO 15 Tahun 2013 atau perubahan dari PKPU N0 1 Tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampanye dan dipertegas dari surat edaran KPU N0 664 terkait pemasangan APK.
“Peserta kampanye tidak boleh memasang APK di jalan bebas hambatan jalan protokol dan sarana publik lainya ” ujar Khunaifi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hari dilakukan penertiban mulai Desa Padang Bandung yang berbatasan dengan Kecamatan Bungah sampai Desa Karangcangkring yang berbatasan dengan Kabupaten Lamongan.
Sementara itu anggota panwascam devisi penindakan Moh.Syafik Mengatakan,Penertiban kali ini untuk mengendentifikasi parpol atau caleg yang banyak melanggar aturan terkait pemasangan APK jadi,Kita rekomendasikan ke panwaskab agar ada pembatalan tidak bisa ikut dalam pemilu legeslatif Tahun 2014.” ujarnya.
.Masih kata Syafik dalam operasi penertiban tersebut terkumpul alat peraga kampanye(APK) Caleg baik bentuk spanduk atau benner total 85. (Asf)
Editor: sutikhon