Bulan Ramadhan dimanfaatkan anggota dewan DPRD Kab. Gresik untuk melakukan sosialisasi peraturan daerah di masyarakat, peraturan daerah itu diantaranya Perda Zakat dan Perda desa wisata.
Anggota DPRD Gresik H Khoirul Huda misalnya, mengajak seluruh masyarakat agar membayar zakat kepada lembaga resmi penyalur zakat milik pemerintah atau Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Tujuannya, agar zakat, infaq dan sedekah yang dibayarkan dapat tersalurkan sesuai ketentuan yang berlaku serta diberikan secara tepat sasaran kepada amil atau masyarakat yang berhak menerima zakat.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IV dari Fraksi Amanat Pembangunan DPRD Gresik H Khoirul Huda saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah di desa Suci Manyar.
“Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah kami memberikan pemahaman isi Perda nomor 2 tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah. Dengan begitu, kami berharap dalam pelaksanaan penyaluran zakat, infak dan sedekah sesuai dengan anjuran yang berlaku,” terang Gus Huda, Ahad (9/4/2023).
Wakil ketua DPRD Kab Gresik Hj. Nur Saidah juga melakukan sosialisasi tentang perda Zakat, Nus Saidah melakukan sosialisasi di GOR Duduksampeyan dengan menghadirkan kader partai Gerindra dan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Anggota DPRD Gresik dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H. Abdullah Hamdi, juga menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perundang-undangan Tahap III tahun 2023 di Desa Belahanrejo, Kecamatan Kedamean Gresik, Minggu (9/4/2023).
Pada Sosper tahap III kali ini, Anggota Komisi III DPRD dari Fraksi PKB ini, menghadirkan narasumber dari Pemkab Gresik (Disparekrafbudpora) M. Fither Kuntajaya, ST, MM.
Adapun materi Sosper, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 7 tahun 2021 tentang Desa Wisata dan Perda Nomor 2 tahun 2023 tentang Pengolaan Zakat, Infak dan Sedekah.
Terkait Perda Kabupaten Gresik Nomor 7 tahun 2021 tentang Desa Wisata, Hamdi menandaskan, pihaknya akan serius mengawal Perda tersebut guna mendongkrak perekonomian masyarakat melalui usaha wisata. Dengan adanya Desa Wisata ini, Insya Allah pendapatan desa meningkat, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (AD/Tik)