“Secara pasti kami tidak tahu, tapi saya estimasi terjadi kenaikan hingga 300 persen. Peruntukan itu diperkirakan untuk honor PPK, PPS dan KPPS, serta logistik,” ujar Abdul Basid, Anggota KPU Gresik kepada wartawan, Minggu (6/9/2009).
Lebih lanjut Basit menjelaskan, seperti honorarium pada 2005 lalu bahwa untuk PPK yang hanya Rp 400 ribu, sekarang disitimasikan naik menjadi Rp 1 juta. Begitu juga untuk PPS yang sebelumnya Rp 300 ribu naik menjadi Rp 400 ribu dan KPPS dari Rp 100 ribu menjadi Rp 200 ribu.
“Ini sungguh masuk akal, karena perbandingan beberapa daerah lain yang sudah melaksanakan pilbub dan contohnya pilwali yang ada di Surabaya juga menjadi acuan untuk anggaran. Jadi kita tidak asal ngomong saja, dan tetap berdasarkan Permendagri nomor 44 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dam Wakil Kepala Daerah,” terang Basid. (bjat)