kabargresik.com – Pabrik pengolahan garam di Gresik mengalami nasip yang sama tiap tahun, selama dua tahun terakhir pabrik yang beralamat di Jl Myjen Sungkono Gresik di Grebeg Polisi karena kedapatan menjual garam industry ke pasar.
PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) yang terletak di Jalan Mayjen Sungkono 16 A sudah dua kali digrebeg Polisi dengan kasus yang sama, pada Mei 2017 PT GSA digrebek Polda Jatim dengan menyita 116 ribu ton garam pada saat itu Menteri Pertanian Amran Sulaiman turut hadir menyaksikan penggerebekan. Pada saat itu Mentri Pertanian berjanji akan mencabut izin perusahaan tersebut, namun hingga kini perusahaan PT GSA tetap saja beroperasi dan kembali digrebek Polisi.
Rabo, (6/6/2018) Polisi kembali melakukan penyegelan pabrik PT GSA dan Gudang garam PT MTS di Banyutami Manyar Gresik. Polisi meyegel tempat produksi dan gudang garam karena diduga PT GSA menyalahgunakan izin pemanfaatan garam yang seharusnya untuk industry malah dipasarkan di masyarakat. Selain itu PT GSA juga melakukan pemalsuan komposisi yang tidak sesuai dengan standar Nasional Indonesia (SNI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Garam yang diedarkan dipasaran menggunakan merek Gadjah Tunggal dan Garam Indonesia.
“Sebenarnya garam ini untuk garam industri pengasinan ikan yang mereka impor dari Australia dan India,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di Gresik, Rabu (6/6/2018).
Polisi menetapkan 2 tersangka dengan inisial KAG dan MA keduanya merupakan direktur di dua perusahaan tersebut.
Kedua tersangka ini dijerat pasal 120 ayat 1 juncto pasal 1 huruf B UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Lalu pasal 144 juncto pasal 147 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (tik)