Kabargresik_ Aneh memang tingkah pola Pemkab Gresik ini. Pemkab telah menganggarkan pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Gresik dan nilainya tidak sedikit, Rp 52 miliar. Padahal untuk pemvangunan kantor Kejaksaan itu merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.
Dana sebesar itu rencananya dipakai merubah bangunan Kantor Kejari Gresik di Jalan Raya Permata Perum Bunder Asri. Kantor yang menghadap ke Utara dirubah menghadap ke Barat.
Pemberian cuma-cuma itulah yang dinilai melanggar ketentuan Permendagri 32/2011 junto Permendagri 39/2013 tentang Bantuan Hibah dan Sosial yang Tidak Direncanakan. Apalagi, selama ini hal-hal yang berhubungan dengan kejaksaan ditanggung APBN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jelas menyalahi aturan, berarti ada dana yang ganda. Masak sudah ditangung APBN kok masih minta dianggarkan APBD,” ujar Abdul Qodir, anggota Badan Anggaran (Bang-ang) DPRD Gresik, Kamis (8/1/2015).
Anehnya, munculnya anggaran sumbangan pembangunan kantor Kejari Gresik itu tidak tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara ( PPAS) 2015. Namun, muncul dalam penganggaran di APBD 2015, sehingga membuat kalangan dewan curiga.
“Kok aneh di KUA PPAS tidak ada . Bahkan saàt pembahasan yang sempat alot tidak muncul. Kok sekarang muncul, ada apa ini,” ujar M Syafii, anggata Bang-ang dari Partai Gerindra.
Karena itu, anggota DPRD Gresik mendesak Ketua Tim Anggaran (Tim-ang) Eksekutif M Nadjib untuk mengedropnya. Karena selain tidak muncul di KUA PPAS juga penganggaran APBD untuk pembangunan kantor Kejari Gresik melanggara ketentuan. Bahkan, bantuan itu dapat dikatagorikan gratifikasi.
Atas itulah, Abdul Qodir yang politisi PKB itu meminta kepada Tim-ang agar tidak menggunakan anggaran bantuan pembangunan kantor Kejari Gresik. Karena aturannya belum jelas. Bahkan, dia menilai muatan politisnya cukup kuat menjelang pelaksanaan Pilkada Gresik 2015.
“Bila perlu didrop dan dikembalikan ke kasda,” kata Qodir.
Dikonfirmasi terkait sumbangan dana pembangunan kantor kejaksaan, Kabag Humas Setkab Gresik Suyono Hadi mengatakan, bila memang ada bantuan itu untuk pembangunan kantor Kejari Gresik. Namun, saat verifikasi APBD 2015 yang dilakukan Pemprov Jatim diminta untuk didrop. Bahkan, dengan memberikan catatan pemberian bantuan melanggar aturan.
“Sudah di drop kok, dan sudah tidak ada persoalan,” jelasnya.(tik)
Editor: sutikhon