Aliansi kaum Muda Pertanyakan Terpidana P2SEM Yang Belum Dieksekusi

- Editorial Team

Rabu, 2 Mei 2018 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – Puluhan Massa yang tergabung dalam Aliansi Kaum Muda Jawa Timur (AKaM Jatim) mendatangi Kantor Kejaksaan RI Gresik, Rabo (2/5/2918).

Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Gresik untuk segera Menangkap Terpidana Kasus P2SEM atas Nama Mashuriyanto.

“Kami mendesak pihak Kejaksaan Gresik untuk Melakukan Penyisiran guna Mencari Terpidana Kasus Korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Mashuriyanto.” Tegas Mubarok, Korlap aksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barok meminta pihak Kejaksaan untuk serius mencari terpidana Mashuriyanto.

“Perlu diketahui aksi kali ini merupakan awal dari rangkaian safari aksi yg akan kami lakukan di jawa Timur dlm Rangka Mengawal secara Tuntas Kasus P2SEM” terang Barok yang juga aktifis Mahasiswa tersebut.

Baca Juga :  Karyawan MPM Finance Unjukrasa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengaku kesulitan mencari seorang daftar pencarian orang (DPO) Mashuriyanto, warga Jl Raya Menganti, Gogor, Wiyung, Surabaya. Mashuriyanto adalah terpidana kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat yang menghilang dari tempat tinggalnya.

“kami serius mencari terpidana, tim kejaksaan sudah ke Surabaya Mashuriyanto tidak ada. Kami cari di Kampung halamannya di Sampang, Madura juga tidak ada,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Pandoe Pramukartika, Rabo (2/5/2018).

Diketahui, Mashuriyanto terseret kasus korupsi P2SEM dengan Nur Laily yang sudah dieksekusi. Nur Laily mantan Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG).

Baca Juga :  PSK Betiring Digaruk

Dia dipindana karena melakukan korupsi dalam proyek P2SEM senilai Rp 152 juta melalui Lembaga Cahaya Insani dan LSM Suket dengan mengajukan proposal kegiatan pemberdayaan masyarakat sulam rajut bagi ibu-ibu. Dari sisa dana itu dikembalikan ke Mashuriyanto sebagai fee dan tidak jelas kegunaannya.

Mashuriyanto sendiri sudah diputus inkrah dengan penjara kurungan 4 tahun pada tahun 2013, namun pihak Kejaksaan belum bisa mengeksekusi dikarenakan terpudana menghilang. (Tiko)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Rumah Lansia di Driyorejo Gresik
Mayat Pria Asal Bekasi Ditemukan Membusuk di Kamar Kos Gresik
Truk Angkut Triplek Terguling di Krikilan Arus Lalin Macet
Satlantas Gresik Lakukan Ramp Check Bus Pariwisata untuk Keselamatan Penumpang
Pengedar Sabu di Warung Kopi Gresik Dibekuk Polisi, Barang Bukti 6,7 Gram Disita
Dua Pengendara Motor Tewas Tertabrak Trailer di Jalan Raya Wringinanom
Pekerja Asal Bali Ditemukan Tewas di Gubuk Istirahat Area PT Sinar Abadi
Pencurian di De Naila Village: Polisi Masih Buru Pelaku, Kerugian Capai Rp 15 Juta
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:33 WIB

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Rumah Lansia di Driyorejo Gresik

Senin, 20 Januari 2025 - 13:06 WIB

Mayat Pria Asal Bekasi Ditemukan Membusuk di Kamar Kos Gresik

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:26 WIB

Truk Angkut Triplek Terguling di Krikilan Arus Lalin Macet

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:05 WIB

Satlantas Gresik Lakukan Ramp Check Bus Pariwisata untuk Keselamatan Penumpang

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:17 WIB

Pengedar Sabu di Warung Kopi Gresik Dibekuk Polisi, Barang Bukti 6,7 Gram Disita

Berita Terbaru