kabargresik.com – Puluhan Massa yang tergabung dalam Aliansi Kaum Muda Jawa Timur (AKaM Jatim) mendatangi Kantor Kejaksaan RI Gresik, Rabo (2/5/2918).
Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Gresik untuk segera Menangkap Terpidana Kasus P2SEM atas Nama Mashuriyanto.
“Kami mendesak pihak Kejaksaan Gresik untuk Melakukan Penyisiran guna Mencari Terpidana Kasus Korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Mashuriyanto.” Tegas Mubarok, Korlap aksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barok meminta pihak Kejaksaan untuk serius mencari terpidana Mashuriyanto.
“Perlu diketahui aksi kali ini merupakan awal dari rangkaian safari aksi yg akan kami lakukan di jawa Timur dlm Rangka Mengawal secara Tuntas Kasus P2SEM” terang Barok yang juga aktifis Mahasiswa tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengaku kesulitan mencari seorang daftar pencarian orang (DPO) Mashuriyanto, warga Jl Raya Menganti, Gogor, Wiyung, Surabaya. Mashuriyanto adalah terpidana kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat yang menghilang dari tempat tinggalnya.
“kami serius mencari terpidana, tim kejaksaan sudah ke Surabaya Mashuriyanto tidak ada. Kami cari di Kampung halamannya di Sampang, Madura juga tidak ada,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Pandoe Pramukartika, Rabo (2/5/2018).
Diketahui, Mashuriyanto terseret kasus korupsi P2SEM dengan Nur Laily yang sudah dieksekusi. Nur Laily mantan Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG).
Dia dipindana karena melakukan korupsi dalam proyek P2SEM senilai Rp 152 juta melalui Lembaga Cahaya Insani dan LSM Suket dengan mengajukan proposal kegiatan pemberdayaan masyarakat sulam rajut bagi ibu-ibu. Dari sisa dana itu dikembalikan ke Mashuriyanto sebagai fee dan tidak jelas kegunaannya.
Mashuriyanto sendiri sudah diputus inkrah dengan penjara kurungan 4 tahun pada tahun 2013, namun pihak Kejaksaan belum bisa mengeksekusi dikarenakan terpudana menghilang. (Tiko)