Kabargresik_ Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Nanang Karuniawan kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (25/01).
Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi. Seperti biasa, saksi Liem Long Hwa bos PT. Pradipta Perkasa Makmur yang di panggil 3 kali tidak memenuhi panggilan jaksa. Ketidak hadiran saksi kali ini di barengi dengan surat dari rumah sakit Adi Husada Surabaya yang menerangkan bahwa saksi tidak hadir dikarenakan lagi menjalani rawat inap mulai tanggal 24 Januari sampai batas yang tidak ditentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga dalam sidang kali ini hanya satu saksi yang hadir yakni saksi Budiono Sholihin. Saksi selaku distributor sandal hanya menerangkan bahwa waktu itu dirinya mendapatkan 10 karung sandal berlafal Allah yang siap di distribusikan pada pengecer.
Yang menarik dalam sidang ini, Majelis hakim yang diketuai oleh Djuanto menanyakan sejauh mana keseriusan jaksa memanggil saksi Lim Long Hwa. Dari keterangan jaksa Thesar Yudi Prasetya dan Hadi Sucipto saksi sudah dipanggil 3 kali. Pemanggilan itu di alamatkan langsung ke perusahaannya. “Waktu itu yang menerima satpam lalu di sampaikan ke stafnya,” jelas jaksa Thesar.
Menanggapi proses pemanggilan saksi, hakim berpendapat jika pemanggilan tidak langsung diberikan kepada yang bersangkutan, maka hal tersebut tidak sah.
“Kami menganggap tidak ada pemanggilan, karena tidak diterima langsung oleh orang yang bersangkutan. Berarti pemangilan saksi saki itu kami anggap tidak pernah di panggil, ” tegas Djuanto.
Masih menurutnya, panggilan saksi Liem Long Hwa kan bisa di panggil dialamat rumahnya. “Surat panggilan bisa di terimakan pada kelurahan dan ada stempelnya. Itu yang bisa kami kategorikan panggialn yang sah,” urainya.
Menanggapi hal tersebut JPU meminta waktu satu minggu lagi untuk menghadirkan saksi Liem Long Hwa. (Rohim/tik)