Kabargresik_ Akses jalan menuju gerbang dealer mobil Honda Mitra Gresik yang berada di depan kantor Samsat jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo ditutup paksa oleh petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, Rabu (13/1/2016).
Penutupan akses jalan tersebut disebabkan pihak dealer tidak memiliki izin analisis dampak lalu lintas (Andal Lalin) yang merupakan bagian syarat utama memperoleh IMB.
Agung Hendro, Kasi Operasi Satpol PP Kabupaten Gresik saat melakukakan penutupan dealer mengungkapkan bahwa pihak managemen dealer tidak bisa menunjukan izin Andal “Dealer sudah operasi tetapi tidak mempunyai izin Andal, maka kami melakukan tindak tutup paksa”, tegas Agung disela-sela penutupan.
Selain itu menurut Kepala Dishub Kabupaten Gresik, Andhy Wijaya mengatakan pihaknya sudah beberpa kali mengingatkan untuk segera melengkapi izin Andal namun pihak dealer terkesan mengabaikan.
“Sudah berkali kali kami memperingatkan bahkan kami juga sudah mendatangi dealer tapi pihak dealer hanya menemui di pos security”, kata Andhy.
Setelah kejadian tersebut pihak dealer mendatangi kantor Dishub, bahwa akan segera mengurus kelengkapan izin Andal dan akan dilakukan peresmian pada tanggal 26 Januari nanti.
“Pihak managemen dealer HMG berjanji, akan segera mengurus izin Andal besok, dan apabila sampai launching nanti perizinanya belum beres, kami akan melakukan tutup paksa” pungkas Andhy.(Yudi Handoyo/K1)