Kabargresik.com- – Terdakwa Decky Wahyudi (36) Warga Jl. Proklamasi 53 Kelurahan Sidomoro, Kebomas harus duduk pesakitan di Pengadilan Negeri Gresik karena terdawa didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (1) dan lasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaanya, JPU Hasan Efendi menyatakan bahwa terdakwa memesan SS pada Muhamad Rofik (dilakukan penuntutan terpisah) dengan memberikan uang Rp. 200 ribu. Pesenan terdakwa lalu diserahkan pada tanggal 10 April 2016 sekitar pukul 19.15 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seketika itu, ketika Polisi melakukan penangkapan bersama BB berupa 0.32 gram SS, seperangkat alat berupa bong dan pipet sisa pembajaran dan 1 buah hp merk evercros, ” terang jaksa saat membacakan dakwaan.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Lia Herawati akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Kim)