Kabargresik_ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik akhirnya menetapkan secara resmi pasangan calon, Sambari Halim Radianto-M.Qosim (SQ), sebagai calon terpilih Bupati- Wakil Bupati Gresik terpilih periode 2016-2021.
Penetapan SQ sebagai pemenang berdasarkan surat keputusan KPU nomor 02.Kpts-Gresik-014.3297707/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih yang disampaikan dalam agenda Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Bupati, dan Wakil Bupati Terpilih, Selasa (19/01/2016) di Hotel Saptnawa Gresik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KPU Gresik Akhmad Roni mengatakan, penetapan ini terkesan mendadak karena tuntutan setelah Mahkamah Konstitusi (MK), menolak gugatan pemohon paslon Husnul Khuluq-Achmad Rubaie (Berkah), dalam perselisihan hasil Pilkada Gresik 2015 di nomor perkara 60/PHP.BUP-XIV/2016.
“Setelah ada keputusan MK, kami langsung melakukan kordinasi dengan KPU Jatim agar dapat kepastian segera menetapkan paslon yang terpilih,” ujarnya.
Sementara itu, paslon terpilih Sambari Halim Radianto-M.Qosim (SQ), menuturkan, dirinya bersama pasangannya mengucapkan terima kasih pada saat pelaksanaan Pilkada Gresik 9 Desember 2015 mulai dari proses tahapan hingga pelaksanaan tidak ada halangan.
“Saya bersama Pak Qosim merasa terlindungi tidak ada halangan apapun, dan terima kasih juga kepada pendukungnya yang berjuang bersama-sama di lapangan. Sehingga, tidak sikut-sikutan di lapangan,” ujar Sambari.
Sambari berjanji tidak menganggap yang kalah adalah lawan, yang ada adalah membangun Gresik bersama-sama.
“Saya juga menegaskan usai penetapan dirinya tiudak ada lawan-lawanan. Yang penting saya dan Pak Qosim memimpin Gresik kembali untuk melayani masyarakat,” paparnya. (Yudi/Tik/K1)