AKD Ujungpangkah Gandeng APH Untuk Cegah Korupsi Dan Masalah TKD

- Editorial Team

Kamis, 5 September 2024 - 00:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com Untuk mencegah tindak pidana korupsi dan persoalan Tanah Kas Desa (TKD), Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, menggandeng dua instansi aparat penegak hukum (APH) yakni Kejaksaan Negeri Gresik dan Polres Gresik, pada Selasa (03/09/2024).

Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti oleh 13 kepala desa beserta perangkatnya ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan memberikan penyuluhan hukum terkait pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) yang baik dan benar.

Selain pengelolaan anggaran desa, Pemdes juga dihadapkan pada persoalan aset desa, seperti tanah kas desa (TKD) yang tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan desa karena masih dikuasai oleh pihak ketiga.

Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, menyebut terkait adanya TKD yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, pihaknya meminta agar pemdes segera memverifikasi aset TKD mana saja yang masih dikuasai pihak ketiga untuk dicarikan solusi yang tepat.

“Nanti kalau ada desa yang TKD-nya masih dikuasai pihak ketiga, tolong diverifikasi lokasi di mana, luasnya berapa, dan surat-suratnya disiapkan, setelah itu laporkan ke saya,” ungkap Nana Riana.

Terkait kegiatan bimtek ini, Kajari mengingatkan bahwa teknis pengelolaan anggaran yang tidak benar bisa mengakibatkan terjadinya korupsi. Untuk itu, dia meminta agar para kades dan perangkat mengelola anggaran desa dengan benar dan tidak melakukan mark-up apalagi tidak melakukan pembangunan fisik (fiktif).

Baca Juga :  Aneh Pemkab Sumbang 52M Untuk Kantor Kejaksaan

Dia juga berpesan agar pengelolaan DD diperuntukkan untuk menghidupkan perekonomian masyarakat dengan tujuan kesejahteraan. Meningkatkan potensi desa, membangun infrastruktur yang berguna untuk kesejahteraan perekonomian desa.

“Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, para kades dan perangkat harus patuh dan taat pada aturan yang sudah ditetapkan. Tidak melakukan mark-up, apalagi melakukan pembangunan fiktif. Hindari dan tanya jika tidak tahu,” pesannya. (nal)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ekskavator Terperosok ke Anak Kali Lamong di Cerme, Gresik: Proses Evakuasi Sebabkan Kemacetan Panjang
Truk Angkut Triplek Terguling di Krikilan Arus Lalin Macet
Pondok Pesantren Refah Islami Gresik Gelar Pengajian Kitab Ar-Rasul Al-Mu’allim untuk Pendidik
Truk Tronton Rem Blong Tabrak Warung di Jalan Raya Bungah
BPBD Gresik Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Duduksampeyan
Dinsos Gresik Tangani 172 ODGJ Sepanjang Tahun 2024
Warga Cerme Harapkan Tambahan Halte Transjatim Koridor III
Satlantas Gresik Lakukan Ramp Check Bus Pariwisata untuk Keselamatan Penumpang
Berita ini 21 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 08:12 WIB

Ekskavator Terperosok ke Anak Kali Lamong di Cerme, Gresik: Proses Evakuasi Sebabkan Kemacetan Panjang

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:26 WIB

Truk Angkut Triplek Terguling di Krikilan Arus Lalin Macet

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Pondok Pesantren Refah Islami Gresik Gelar Pengajian Kitab Ar-Rasul Al-Mu’allim untuk Pendidik

Kamis, 16 Januari 2025 - 20:50 WIB

Truk Tronton Rem Blong Tabrak Warung di Jalan Raya Bungah

Rabu, 15 Januari 2025 - 23:28 WIB

BPBD Gresik Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Duduksampeyan

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Praktik Semaphore, Siswa SD Al Islam Cerme Belajar Sambil Bermain

Jumat, 17 Jan 2025 - 21:23 WIB