Agus KEP KSPI Akhirnya Bisa Ketemu Keluarga

- Editorial Team

Rabu, 5 Oktober 2016 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kspikabargresik.com – Pulahan massa aksi yang tergabung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di depan gedung Kejari Gresik. Massa aksi menuntut kepada kejari untuk membebaskan kawannya yang sedang mendekam di jeruji. Pasalnya, Agus Setia Budi salah satu anggota dari serikat buruh KSPI dituduh memalsukan tanda tangan oleh perusahaan Titani.
“Kami menuntut kepada Kejari untuk membebaskan kawan kami, jangan jadikan buruh sebagai sapi pirahan, setelah diperah dibuang begitu saja,” teriak salah satu orator.
Andi Mukti menjelaskan ada permainan elite antara perusahaan dengan kejari, sebab kata Andi Pengadilan Negeri (PN) Gresik, tidak mengeluarkan surat penangkapan. Tapi sampai hari ini, Agus masih mendekam di penjara.
“Ini menjadi pertanyaan besar, ada apa kok dari pihak PN tidak mengeluarkan Penahanan, tapi kejaksaan memaksa untuk Penahanan terhadap kawan kita Agus,” katanya.
“Proses hukumnya, masih pemeriksaan tapi kok kawan kita sudah ditahan, padahal kemarin ketika kita konfirmasi terhadap PN, mereka berdalih tidak menahan Agus secara tertulis, artinya itu seharusnya kawan Agus tidak ditahan,” ujarnya.
Setelah berorasi selama 30 menit, ternyata massa aksi tersebut bisa bernafas lega, sebab mereka direspon baik oleh pihak kejaksaan yang diwakili oleh Kasi Intel Lukas, dia menjelaskan kepada massa aksi, bahwa saudara Agus sudah bisa dibawa pulang.
“Kita sudah merapatkan dan sudah memutuskan saudara Agus Setya Budi bisa bertemu keluarganya,” kata Kasi Intel Kejaksan.
Tentu penyataan Lukas tersebut, disambut riang gembira oleh puluhan massa aksi, terlihat wajah sumringah terpancar diwajah para demonstran. Mereka berkali-kali menyebut khamdalah, dan melakukan sujud sukur tanda perjuangan mereka ada hasilnya.
Setelah melakukan sujud sukur, mereka membubarkan diri dengan tertib, mereka akan menjemput Agus di LP Cerme, karena diketahui, pihak kejaksaan sudah mengeluarkan surat pembebesana.
Namun sunandar selaku ketua DPC KEP-KSPI menjelaskan walaupun Agus bisa dibawa pulang pada hari ini, pembebasannya masih bersyarat. Karena pihak pengadilan negeri Gresik belum memberikan keputusan dalam sidang besok.
“Masih belum resmi, tapi bisa dibawa pulang. Karena masih menunggu sidang di PN besok Kamis pagi jam 09.00,” kata Sunandar. (aam/k1)

Baca Juga :  Ops Lilin Semeru Gresik Dimulai

Berita Terkait

Peringatan Hari Guru di MI Assa’adah Bungah: Doa dan Harapan Siswa untuk Guru
Gunung Lewotobi Meletus, 10 Korban Jiwa Tercatat, BRI Salurkan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak
AMPI Gresik Berbenah, Musda VIII Jadi Momentum Perkuat Struktur Organisasi
Pengajian Akbar Peringatan Maulid Nabi di Sungonlegowo Hadirkan KH Anwar Zahid
Kebakaran Landa Lahan Desa Mojopetung Malam Ini
Tim INAFIS Polda Jatim Datangi TKP Kebakaran Pabrik Asam Sulfat Smelter PTFI Di JIIPE
Pabrik Asam Sulfat Smelter Freeport Di Gresik Terbakar
Pimpinan DPRD Gresik Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Menjabat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 13:35 WIB

Peringatan Hari Guru di MI Assa’adah Bungah: Doa dan Harapan Siswa untuk Guru

Rabu, 6 November 2024 - 08:46 WIB

Gunung Lewotobi Meletus, 10 Korban Jiwa Tercatat, BRI Salurkan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak

Minggu, 27 Oktober 2024 - 21:26 WIB

AMPI Gresik Berbenah, Musda VIII Jadi Momentum Perkuat Struktur Organisasi

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Pengajian Akbar Peringatan Maulid Nabi di Sungonlegowo Hadirkan KH Anwar Zahid

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 22:06 WIB

Kebakaran Landa Lahan Desa Mojopetung Malam Ini

Berita Terbaru

Kriminal

Judol Belum Habis (investigasi digital kabargresik.com)

Sabtu, 30 Nov 2024 - 00:39 WIB

Pilbup 2024

Pasangan Yani Alif Unggul Di TPS 3 Kotakusuma Bawean

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:00 WIB