Adik Durhaka Diganjar 2 Th

- Editorial Team

Kamis, 19 Mei 2016 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dinokabargresik.com  Terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, terdakwa Imam Syafi’i (37) warga Jl. Manggala Bhakti No.308 Madiun yang tinggal di desa Tanaru RT.010 RW 04 Kecamatan Driyorejo di ganjar 2 tahun oleh Majelis Hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa.

Dalam amar putusannya Majelis sepedapat dengan pasal yang disangkahkan terdakwa, namun tidak sependapat dengan lamanya pidana yang di berikan, dimana JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat sesuai pasal 351 ayat 2 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” tegas Putu.

Lebih lanjut di uraikan dalam amar putusan bahwa terdakwa pada hari Rabu 09 Desember 2015 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Desa Tanaru telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap saksi korba Abraham
Cipto Hadi dan Suaidah.

Waktu itu, terdakwa datang ke rumah Suaidah kakak kandungya untuk mengembalikan motkrnya yang dipinjam seharian tanpa ijin. Lalu terdakwa dimarahi oleh Suaidah. Dalam kondisi mabuk terdakw tidak terina di marahi kakaknya langsung menampar dan mencekik korban.

Baca Juga :  Penanganan Lambat Pasien DB Terus Bertambah

Tidak hanya itu, terdakwa juga berkoar koar mencari korban Abraham Cipto Hadi yang tak lain kakak kandungnya sendiri. Selang beberapa jam terdakwa akhirnya bertemu dengan saksi korban. Tanpa pikir panjang terdakwa lalu mengambil gergagi dinrunah ibunya lalu mengejar saksi korban. Tepat di depan Mushola terdakwa lalu menyabetkan gergagi ke punggung, tangan dan kepala korban. Sehingga korban mengalami luka berat.

Atas vonis ini, terdakwa menerima sementar jaksa penuntut umum Dyno kriesmiadi menyatakan pikir-pikir. (Rohim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUI Jatim Minta Pemda dan Aparat Tegas Cegah Maksiat Selama Ramadan
Dua Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Gresik Ditemukan Meninggal
Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari
PWGM dan Pemkab Gresik Bahas Pendidikan Anak PMI di Kuala Lumpur
Puncak Harlah NU Ke-102 MWCNU Dukun: Penguatan Ekonomi dan Jam’iyyah NU
Bus Tabrak Pengendara Motor di Duduksampeyan, Satu Korban Meninggal Dunia
Tukang Becak di Gresik Meninggal Mendadak, Diduga Akibat Penyakit yang Dideritanya
Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Gresik Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:29 WIB

MUI Jatim Minta Pemda dan Aparat Tegas Cegah Maksiat Selama Ramadan

Minggu, 2 Februari 2025 - 13:47 WIB

Dua Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Gresik Ditemukan Meninggal

Minggu, 2 Februari 2025 - 07:18 WIB

Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari

Senin, 27 Januari 2025 - 17:41 WIB

PWGM dan Pemkab Gresik Bahas Pendidikan Anak PMI di Kuala Lumpur

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:44 WIB

Puncak Harlah NU Ke-102 MWCNU Dukun: Penguatan Ekonomi dan Jam’iyyah NU

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Urun Rembug Pilrek UMG Periode 2025-2029

Selasa, 4 Feb 2025 - 19:42 WIB