Abai Data Pemda Gresik Bisa Kena Sanksi Terkait PP 41 Th 1999

- Editorial Team

Sabtu, 20 Juni 2020 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Manu Koordinator Devisi Kampanye Isu Institut Faqih Usman  Gresik.

Muhammad Manu Koordinator Devisi Kampanye Isu Institut Faqih Usman Gresik.

Muhammad Manu Koordinator Devisi Kampanye Isu Institut Faqih Usman Gresik.
Pemda Gresik dianggap tidak mentaati Peraturan pemerintah (PP) No 41 Th 1999 Pasal 15 Tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang diperoleh dari pengoperasian stasiun kualitas udara ambien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diumumkan kepada masyarakat, namun Pemda Gresik tidak pernah mempublis informasi tersebut. Pernyataan ini disampaikan Koordinator Devisi Kampanye Isu Institut Faqih Usman Muhammad Manu, Jumat (19/6/2020).

Menutur Manu, Gresik merupakan kota Industri yang besar. Tercatat setidaknya 600 berskala besar dan puluhan yang sudah masuk multi nasional company (MNC). Tak hanya itu kendaraan transportasi dalam mobilitas angkutan barang produksi dan karyawan juga mengalami peningkatan.

“Aktivitas industri dan transportasi ini akan berakibat pada tingginya pencemaran udara di Kabupaten Gresik. Berdasarkan data BPS Jawa Timur tanggal 4 Oktober 2020, ada 75 perusahaan yang berisko tinggi melakukan pencemaran udara.” Jelas Manu.
Membaca peta kualitas udara di Gresik melalui pantauan iqair.com yang dimodelkan dengan data satelit. Tampak tingkat polusi udara secara keseluruhan Sedang, indeks kualitas udara 99 AQI US, Polutan utama PM2.5.

Prakiraan Indeks Kualitas Udara (AQI) pada Jumat 19 Juni 2020 dengan cuaca Cerah suhu 24•C, kelembapan 88%, angin 5.1km/h, tekanan 1011mb. Namun pada Rabu 24 Juni 2020 kualitas udara akan beresiko tidak sehat bagi kelompok sensitif, suhu 25•C, angin 10.8 km/h.

Pada emisi CO2 yang dikeluarkan industri dan kendaraan bermotor dapat direduksi dengan memperbanyak ruang terbuka hijau (RTH). Data RTH eksisting dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gresik memiliki RTH seluas 881,834 Ha. Jadi Gresik belum memenuhi standar RTH 30 persen dari luas wilayah kota berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Dalam hal ini, perlu adanya sinergi dan partisipasi antara pemerintah daerah, dunia industri dan masyarakat untuk bersama menciptakan lingkungan hidup serta kualitas udara yang sehat.” Pinta Manu.

Baca Juga :  JHT Bisa Cair Hari Ini

Publik membutuhkan informasi valid dan update tentang kualitas lingkungan termasuk kualitas udara di kabupaten Gresik. Pemerintah daerah dan dunia industri harus menyediakan seperangkat sistem informasi untuk menampilkan kualitas udara di Gresik kepada publik.

Pemda Gresik bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan PP No 41 Th 1999 pasal 56, bahwa barangsiapa melanggar ketentuan dalam Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 30, Pasal 39, Pasal 47 ayat (2), Pasal 48, dan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini yang diduga dapat menimbulkan dan/atau mengakibatkan pencemaran udara dan/atau ganggugan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengolahan Lingkunga Hidup. (tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

EXAMPLEARTICLE
Ini Respon Pengecer Elpiji 3 Kg di Gresik Terkait Kebijakan Kementerian ESDM
Pengecer LPG 3 Kg Tak Lagi Terima Distribusi dari Pertamina
Ratusan Anggota Koperasi KSPPS NU Dukun Hadiri RAT Ke-9 dengan Semangat dan Harapan Besar
Dawet Kelor, Hasil Inovasi Ibu-Ibu PKK di Kelurahan Kebungson
Pemkab Gresik Intensifkan Vaksinasi PMK, Tambahan 10.000 Dosis Siap Distribusi
Kementerian BUMN Dukung Penuh Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Petrokimia Gresik Raih Apresiasi DPRD Gresik atas Kontribusi APBD dan Program Santri Makmur
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 06:52 WIB

EXAMPLEARTICLE

Senin, 3 Februari 2025 - 21:06 WIB

Ini Respon Pengecer Elpiji 3 Kg di Gresik Terkait Kebijakan Kementerian ESDM

Sabtu, 1 Februari 2025 - 21:24 WIB

Pengecer LPG 3 Kg Tak Lagi Terima Distribusi dari Pertamina

Sabtu, 1 Februari 2025 - 20:58 WIB

Ratusan Anggota Koperasi KSPPS NU Dukun Hadiri RAT Ke-9 dengan Semangat dan Harapan Besar

Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:27 WIB

Dawet Kelor, Hasil Inovasi Ibu-Ibu PKK di Kelurahan Kebungson

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Urun Rembug Pilrek UMG Periode 2025-2029

Selasa, 4 Feb 2025 - 19:42 WIB