Selain Bupati Gresik sebagai peraih Pembina K3 tingkat Nasional, ada sejumlah Perusahaan dari Gresik yang meraih penghargaan Kemenakertrans tersebut, masing-masing 35 perusahaan meraih medali Zero Accident (ZA) dan 4 lainnya sukses mendapat penghargaan sebagai perusahaan yang menerapkan Sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Bahkan diantara 3 Perusahaan tersebut meraih 2 supremasi sekaligus, yaitu ZA dan SMK. Perusahaan tersebut adalah PT Ispat Panca Putera Gresik, PT Petrosida Gresik dan PT Petronika Gresik. Sedangkan Peraih SMK yang lain adalah PT Smelting Gresik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kabag Humas Pemkab Gresik Andhy Hendro Wijaya, Bupati Gresik menyampaikan terima kasih kepada seluruh Perusahaan dari Gresik yang telah mempertahankan Zero Accident sehingga menerima penghargaan. Baik di Tingkat Nasional maupun tingkat regional. Bupati berharap agar kedepan tetap mempertahankan Zero accident di perusahaannya dan lebih banyak lagi Perusahaan di Gresik yang menerapkan SMK3 sehingga semua perusahaan dapat menekan kecelakaan kerja sampai Zero Accident. Kami akan terus-menerus mengingatkan penerapan sistim SMK3 disemua perusahaan “Terbukti dengan menerapkan SMK3, kecelakaan dapat ditekan sampai zero accident. sehingga cost perusahaan dapat diminimalkan”
ujarnya.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gresik Edi Purwanto ada 3 jenis penghargaan K3 yang diberikan oleh Kemenakertrans, masing-masing adalah penghargaan untuk Perusahaan, Penghargaan untuk Pemerhati dan Penghaargaan untuk Pembina. Tentang Penghargaan Pembina K3 yang diterima Bupati Gresik. Edi Purwanto menyatakan bangga. Dimasa kepemimpinannya, Bupati Gresik telah menerima penghargaan ini dalam kurun 2 tahun berturut-turut, baik tingkat Nasional maupun regional.
Sebagai pembina K3 di Kabupaten Gresik, Bupati sukses dalam memenej serta memberikan kebijakan sehingga beberapa Perusahaan komit menerapkan Sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan hasilnya banyak perusahaan tak pernah mengalami kecelakaan kerja (zero
accident). Ditambahkan oleh Edi Purwanto, Penerapan SMK3 di Indonesia
bersifat wajib, karena diatur dalam peraturan perundang-undangan dan
pada tahun 2003 diperkuat dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003. Juga
pada tanggal 16 April 2012, Presiden Republik Indonesia telah
mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan
SMK3. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah tersebut maka
pelaksanaan K3 di Indonesia sifatnya wajib dan harus diikuti. Tegas
Edi Purwanto. (sdm)