Kabargresik.com – Kendati masa pengerjaan proyek Jalan kabupaten yang berada di desa Pangkahwetan sudah melewati batas pengerjaan selama 120 Hari. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Gresik memberikan waktu tambahan bagi pemegang proyek tersebut untuk mengerjakan sisa proyek.
Seperti diketahui, proyek perbaikan jalan yang menelan APBD Gresik tahun 2017 sebanyak 8,3 Milyar itu seharusnya selesai selama empat bulan, terhitung sejak akhir April hingga 24 Agustus 2017.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Gresik memberikan waktu tambahan bagi pemegang proyek untuk menyelesaikan proyek perbaikan jalan tersebut. Jika pemegang proyek tidak bisa menyelesaikan proyek tersebut sesuai batas waktu tambahan, maka, akan diberikan denda.
“Perkiraan sampai 20 September, setelah itu kalau masih belom selesai, akan diberlakukan denda” kata Eddi Pancoro,
Kasie Pembangunan Jalan dan Jembatan, Bidang Binamarga, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik. (04/09/2017).
Terkait molornya pengerjaan jalan sepanjang 1200 meter itu, Eddi menjelaskan bahwa pelaksana lapangan akan menambah panjang dari volume seharusnya. “Masih ada tambahan waktu, karena ada pekerjaan tambah panjang dari volume seharusnya” tambahnya.
Dari pantauan Kabargresik.com, akses jalan utama kecamatan Ujungpangkah yang berada di desa Pangkahwetan itu telah dilakukan pengecoran beton tiga lapis sesuai dengan tinggi U-ditch (selokan) yang terdapat di jalan tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, proyek tersebut sempat terhenti sebab terkendala alat berat yang tidak bisa masuk ke Ujungpangkah karena adanya pembatasan kendaraan bertonase berat menjelang Hari raya Idul adha.
Semantara itu, perwakilan PT. Total Bangun Multi Sarana, selaku pemenang lelang proyek mengaku pengerjaan yang dilakukan sudah mencapai 75%. “Sore ini dimulai pengecoran lagi” terang Supri, perwakilan pemegang proyek. (Akmal/k2)