Kabargresik.com – Warung kopi milik Marmi yang berlokasi di Desa Lebani Kecamatan Wringinanom Gresik digerebek Satuan Polisi Pamong Praja Gresik. pasalnya, selain berjualan kopi, perempuan paruh baya itu kedapatan menjual minuman keras (Miras) yang diselipkan diantara minuman yang ia jual.
Kepala Dinas Satuan polisi Pamong Praja Gresik Dharmawan, melalui Kabid Trantibum Moelyono mengatakan pihaknya sudah mengendus bahwa warung milik Marmi itu selain berjualan kopi, permpuam paruh baya itu juga menyediakan minuman keras berbagai merk.
“Warung itu sudah kami incar sejak lama. Setelah kami grebek ternyata kami temukan miras berbagai jenis, mulai dari miras jenis arak tradisional hingga bir” kata Moelyono saat dihubungi kabargresik.com, Selasa (18/04/2017).
Perlu diiketahui razia yang dilakilan Satpol PP tersebut atas peraturan daerah (Perda) nomor 15 tahun 2002 jo nomor 19 tahun 2004 tentang larangan peredaran miras.
Lebih lanjut Moelyono menambahkan, selain menggrebek puluhan botol miras berbagai jenis. Penjual minuman keras akan kami panggil untuk diperiksa lebih lanjut “Dari barang bukti 23 botol Arak, 62 Bir Bintang dan 24 Bir Hitam. Kami amankan penjualnya untuk dimintai keterangan” Lanjut dia. (Akmal/k1)