Kabar Gresik_Aliansi Sosialisasi Lengis (ASL) berunjukrasa di kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gresik, Rabo (20/3). Mereka mendesak pembatalan proses lelang pembangunan stadion di Gunung Lengis.
Aksi gabungan Forum Kota (Forkot), Sebumi, Masyarakat Gresik Peduli Kemanusiaan (MGPK) dan PC PMII Gresik itu melakukan orasi dan membeber spanduk penolakan.
Mereka melakukan beberapa tuntutan diantaranya, menolak tegas pembangunnan stadion di Gunung Lengis, henikan segala bentuk pelelangan, mengalihkan anggaran untuk menghentikan dan penangglangan banjir, mengalihkan anggaran untuk pendidikan gratis dan kesehstan masyarakat, serta bubarkan pelelangan karena ada indikasi korupsi sebab akses data tidak biss diakses publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami minta proses lelang pembangunan stadion dihentikan, karena kami menduga ada indikasi korupsi. Apalagi, proses pembangunan juga sudah terlambat dari kesepakatan dewan dsn eksekutif. Lebih baik anggaran Rp330 miliar dialihkan untuk yang lain,” teriak Al Ushudi, koordinator aksi dalam orasinya.
Massa ASL sempat mengancam melakukan sweping Kadis PU Bambang Isdianto, bila tidak menemui mereka. Akhirnya, satu jam kemudian Kadis PU keluar menemui massa.
Dalam kesempatan itu, Bambang Isdianto menyatakan, pihaknya tidak berwenang memebatalkan proses yang dilalui dalam pembangunan stadion di Gunung Lengis. Karena, pembangunan stadion di Gunung Lengis adalah keputusan DPRD dan bupati.
“Kalau ada permintaan dari bupati maupun dewan untuk dibatalkan, maka kami akan melakukannya. Karena ini adalah keputusan yang sudah tertuang dalam perda APBD 2012. Sehingga kami tidak bisa berkomentar banyak,” ujar Bambang di depan pendemo.
Ditambahkan, dirinya siap membatalkan proses pembagunan stadion di Gunung Lengis. Dengan catatan, bila bupati dan dewan memberikan keputusan atas pembangunan stadion di Gunung Lengis. Tetapi, bila tidak ada dasar untuk pembatalan, pihaknya tetap melanjutkan proses.
Pernyataan Kadis PU Bambang Isdianto itu dibantah Abdul Wahab salah satu pendemo. Menurut Koordinator MGPK itu, keputusan pembangunan stadion di Guung Lengis batal dengan sendirinya, seiring berlalunya batas waktu ralisasi pembangunan yang ada pada perda APBD 2012. (tik)