Kabargresik.com – Usia masih tergolong muda tetapi empat pria yang diketahui bernama Rendi Setiawan (23), Deny Izha Mahadyka (25), Bagus Yulia (22) dan Ahmad Hadi (27) itu diciduk Satuan Resort Narkoba Polres Gresik karena keempatnya terbukti sebagai pengguna serta pengedar narkoba di wilayah hukum Mapolres Gresik.
Kepala satuan resort narkoba Polres Gresik, AKP Khotib Widyanto mengatakan bahwa penangkapan keempat Anak Baru Gede (ABG) itu merupakan hasil pengembangan jajarannya yang ingin memberantas narkoba di kota santri.
“Keempat tersangka tergolong masih beusia muda, dua pemakai lama dan duanya lagi sebagai pengedar” ujar AKP Khotib yang didampingi Kasubbag Humas Polres Gresik AKP Ricky Tri Dharma. Selasa (7/3)
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 12 gram narkoba jenis shabu-shabu yang didapatkan dari penggeledahan berbagai tempat. Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pulau Madura. “Tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari wilayah Madura” ujar Khotib.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, keemoat pelaku diancam dengan pasal berbeda. Tersangka bernama Bagus Yulia dan Ahmad Hadi dikenakan pasal 114 ayat 1 UU RI NO 35 Tahin 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 20 tahun. Sedangkan Rendi dan Deny dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun karena terbukti pemakai narkoba. (Akmal/k1)