Kabargresik.com – Menyikapi terkait isu dugaan adanya pungutan liar bantuan alat tangkap dan mesin perahu, Dinas Kelautan Dan Perikanan Gresik (DKP) menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengintruksikan kepada Rukun Nelayan (RN) maupun HNSI untuk memungut uang dari nelayan.
Ketika di temui di kantornya, Langu Pindingara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan menjelaskan bahwa tidak ada pungli bantuan bagi nelayan.
“Kemarin (19/1) HNSI saya panggil dan menjelaskan tidak ada pungli saat penyaluran bantuan Desember silam” jelas Dia. Jumat (20/1/2017)
Menurut data dari DKP Gresik, bantuan hiban dari Kementrian Kelautan dan Perikanan antara lain 40 unit mesin perahu dan 500 alat tangkap pengganti Trawl
Langu menambahkan memang benar telah terjadi pungutan dari Rukun Nelayan (RN) ke Nelayan yang mendapatkan bantuan tetapi akan di pergunakan untuk keperluan nelayan setempat
“Saya sempat mendengar informasi tersebut, ada pungutan sebesar Rp 50.000 tetapi itu sudah kesepakatan RN Sidorejo Campurejo Panceng dan Nelayan untuk perbaikan sarana prasarana nelayan setempat” kata Langu
Diketahui, beberapa waktu yang lalu nelayan Dusun Sidorejo Campurejo Panceng mengeluhkan adanya pungutan liar yang di lakukan beberapa oknum. (Akmal/k1)