kabargresik.com – Satuan resort kriminal Polres Gresik berhasil membongkar aksi daur ulang materai, pelaku berinisial S yang juga berprofesi sebagai pemulung mencari penghasilan tambahan dengan memproduksi ulang materai.
Kapada Polisi, Pelaku mengaku mendapat materai dengan cara memilah materai bekas lalu membersihkan sisa tanda tangan dengan pemutih, setelah itu dikemas dan di perjual belikan dengan harga miring.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka menjual materai 6000 dengan harga tiga ribu rupiah” kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo.
Selain itu Pelaku mengaku menjalankan praktik memproduksi materai bekas yang di daur ulang sudah lima bulan dan menghasilan ribuan materai yang di perjual belikan di daerah Surabaya dan Malang.
Baca Juga: Pol PP Kembali Bersih- Bersih PKL Kota | kabargresik.com
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Heru Dwi Purnomo mengatakan, pelaku mampu memproduksi ribuan sehingga negara di rugikan puluhan juta. “Dari 5000 materai siap jual yang berhasil di amankan petugas, negara di rugikan sekitar 30 juta” katanya.
Petugas berhasil mengumpulkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk daur ulang materai seperti 5000 buah materai 6000 siap jual, 12 biji ember plastik, 7 botol pemutih dan 1 botol spirtus.
Pelaku di sangkakan telah menyalahi pasal 253 ayat 1 dengan dugaan meniru atau memalsukan meterai yang di keluarkan pemerintah dengan ancaman 7 tahun penjara. (akmal/k1)