Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Gresik hari ini (8/12/2016) mengadakan rapat pleno guna membahas usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Gresik tahun 2017. Bertempat di kantor Dinas Tenaga Kerja Gresik di Jalan WahidinSudirohusodo 233 rapat dimulai sejak pagi hingga malam ini dipimpin langsung oleh Mulyanto, ketua DPK Gresik.
Rapat berlangsung dengan alot. Penyebanya tarik ulur kepentingan sangat kuat antara Anggota DPK perwakilan dari APINDO dan SP/SB. Pihak dari APINDO bersikukuh bahwa yang berhak berunding adalah ASOSIASI SEKTOR sebagaimana diatur dalam PP 78 tahun 2015. Tak mau kalah pihak SP/SB juga bersikukuh bahwa di Gresik belum ada Asosiasi Sektor sehingga APINDO lah yang berhak mengusulkan.
Hal ini ditegaskan salah satu anggota DPK dari unsur SP/SB yaitu M.Choiron S.H. yang mengatakan jika anggota DPK unsur Apindo bersikukuh bahwa yang mempunyai kewenangan untuk mengusulkan UMSK adalah Asosiasi Sektor. ” kawan -kawan dari APINDO menolak untuk membahas usulan UMSK karena merasa tidak berwenang, padahal tahun sebelumnya hal itu tidak menjadi persoalan” tegasnya
Sementara itu dihalaman Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik terpantau kerumunan ratusan pekerja yang ikut mengawal proses usulan UMSK. Menurut M.Sahari, salah satu perwakilan dariDPC F SP LEM SPSI Gresik menuturkan jika ia dan kawan – kawannya dari SEKBER SP/SB bersama – sama mengawal proses usulan UMSK tahun 2017. ” kami sengaja hadir disini untuk mengawal dan memastikan bahwa DPK akan mengusulkan UMSK kepada Bupati untuk direkomendasikan kepada Gubernur supaya ditetapkan” katanya.
Sampai dengan berita ini diturunkan belum ada hasil dari rapat tersebut.(prast/sah)