Kabargresik.com – Terdakwa Aan Suliswanto (30) warga Desa Wirotaman kecamatan Ampel Gading, Malang meghela nafas ketika Jaksa Pujo Suwardoyo menuntut hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 800 juta subsidair 6 bulan karena kedapatan menguasai narkotika jenis SS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti menguasai dan memiliki narkotika jenis SS seberat 0.14 gram. ” terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 800 juta subsidair 6 bulan penjara, ” tegas Jaksa Pujo Suwardoyo saat membcakan tuntutan.
Sidang dengan ketua Majelis hakim yang diketuai Lia herawati akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa LBH Al Banna.
Seperti diberitakan, pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa bersama kedua temannya DPO patungan untuk membeli SS. Kemudian terdakwa menghubungi Jimi (DPO) untuk memesan SS.
Waktu itu, Jimi menyerahkan barang haram tersebut ke terdakwa di warung Buncop Jl. Notoprayitno kecamatan Gresik. Selang beberapa jam ketika terdakwa mebguasai benda haram tersebut ditangkap oleh polisi. (Rohim)