kabargresik.com – Besarnya anggaran APBN yang diperuntukkan untuk dana desa membuat Badan Pengawasan Keuangan Negara (BPK-RI) akan mengawasi proses regulasi keuangan yang turun langsung ke desa.
Hal ini disampaikan oleh Harry Azhar kepala BPK, ia menyatakan kepada awak media, kalau pihaknya akan terus mengawasi yang seperti diamanatkan undang-undang, bahwa BPK sebagai badan pengawasan keuangan akan selalu mengaudit jika ditemukan potensi penyelewengan.
“Kita belum periksa dana desa, kita baru periksa penyaluranya untuk tahun ini, makanya kita akan periksa tahun depan, apakah ada potensi penyelewengan untuk dana desa itu, kalau di tahun 2017 besok sekitar 60 Triliun yang akan diperuntukkan ke desa,” kata Harry
Ia juga akan menyiapkan tim untuk terjun langsung ke desa-desa, sebagai upaya pengawasan dan pemeriksaan. “Nanti tahun depan kita akan periksa pola belanjanya. Kita akan turun ke desa-desa,” katanya.
Harry Azhar juga berharap kepada pendamping desa untuk mampu membantu pemerintahan desa yang ada di Gresik, ia juga memperingatkan jangan sampai seperti kasus dana BOS, yang mana banyak kepala sekolah juga yang terlibat penyelewengan.
“Kita belum tau potensi penyelewengan, kan ada pendamping desa, apakah pendamping mampu membantu pemerintah desa atau tidak, jangan sampai seperti kasus BOS, banyak sekali kepala sekolah yang masuk penjara,” katanya, setelah usai memberikan seminar di kampus Universitas Internasional Semen Indonesia (UISI) Gresik.
Sementara itu secara terpisah, Rifqi Badruz Zaman Pendamping Desa di kecamatan Bunga mengatakan, kalau pihaknya sudah menjelaskan dan melaksanakan apa yang menjadi aturan dan ketentuan seperti dalam Peraturan Menteri No. 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, yang melakukan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi desa.
“Kalau proses pencairan dana desa, ini sudah tahap ke dua 40%, sebab tahap pertama 60% sudah cair bulan juni kemarin,” ujarnya.
Rifqi yang setiap harinya mendampingi empat desa di kecamatan Bunga itu juga menyampaikan kepada desa dampinganya untuk memprioritaskan anggaran dana desa untuk, infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan. (aam/k1)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT