kabargresik.com – Tiga anak baru gede (ABG) yang hendak mencuri uang dalam kotak amal Mushola Baitul Rokhim Desa Palembon, Kecamatan Duduksampeyan Gresik, tertangkap dan dihajar massa hingga babak belur, pada Minggu (30/10) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga anak dibawah umur tersebut berinisial MDGJ (13) alamat Jalan Javalen Napola nomor 7, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, MFAA (15) warga Perumnas Made Karya nomor 12, Kabupaten Lamongan dan WI (14) warga Desa Sangeng, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Salah satu pelaku mengatakan bahwa, ia mencuri uang karena terpaksa, “Mau kerumah ibu ku di Gresik, bensinnya tidak cukup buat pulang pergi, karena tidak punya uang untuk beli bensin akhirnya mencuri. Tapi belum sampai berhasil mencuri uang sudah ketahuan orang”, dalih WI, pelajar kelas 3 SMP di Lamongan itu.
Menurut Kanit Reskrim Duduksampeyan Iptu Supandi menjelaskan, Insiden amuk massa tersebut bermula, setelah aksi ketiga pelaku diketahui warga. Ketika itu, Senin Sutikno (60) warga setempat sekitar pukul 21.00 WIB datang ke mushola untuk memperbaiki speaker yang rusak.
Sampai di halaman mushola, ia melihat ada sepeda motor yang sedang terparkir namun tidak diketahui pemiliknya, ia pun masuk mushola tak mempermasalahkan keberedaan motor tersebut.
Usai menyalakan lampu dalam ruangan, ia melihat tiga anak muda yang sedang bersembunyi dibalik papan pembatas, dia lantas mendekati memastikan, pelaku pura-pura tidur melabuhinya, saat ditanya keberadaannya ketiga pelaku beralasan kehabisan bensin dan beristirahat di mushola.
Mendengar pernyataan pelaku, Sutikno tak berprasangka buruk, ia pun lanjut memperbaiki speaker. Kecurigaan Sutikno muncul setelah melihat kotak amal dalam keadaan rusak terdapat bekas congkelan.
Mengetahui hal itu, ia langsung mengejar pelaku yang sempat melarikan diri berboncengan tiga. Pelaku berhasil tertangkap di Desa Tumapel dan digiring ke Desa Palembon, warga yang sudah berkumpul tak bisa mengedalikan emosinya ketiga pelaku pun babak belur dihajar massa.
“Orang tua ketiga pelaku saat ini masih berkoordinasi dengan pihak mushola, semoga bisa diselesaikan secara musyawarah, jika tidak bisa diselesaikan dengan kekeluargaan karena ketiganya di bawah umur berstatus pelajar SMP nanti kami serahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Gresik”, kata Iptu Supandi, kepada kabargresik.com di Mapolsek Duduksampeyan, Senin (31/10/2016).
Ketiga pelaku tersebut dijerat pasal 53 tentang percobaan pencurian melakukan tindakan pidana joncto pasal 363 KUHP tentang pencurian dan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (yudi/k1)