kabargresik.com – Sebanyak empat warga ditangkap anggota Satreskrim Polres Gresik. Pasalnya, keempat warga itu asyik bermain judi Domino jenis Kyu-kyu di sebuah rumah di Desa Dukunanyar, Kecamatan Dukun Gresik.
Keempat tersangka adalah Naun (55), Umar (44), Fatikh (52), dan Dhofir (52) yang semuanya merupakan warga Desa Desa Dukunanyar, Kecamatan Dukun. Polisi menyita uang senilai Rp. 640.000, kartu Domino, alas karpet warna hijau untuk dijadikan barang bukti.
“Hasil main buat beli nasi gule kambing, nanti pemenang taruhan yang membelikan”, dalih Umar, salah satu tersangka.
Penangkapan terhadap empat penjudi Domino ini berawal dari informasi masyarakat. Disebutkan ada empat orang tengah asyik main judi Domino di sebuah rumah di Desa Dukunanyar. Selanjutnya, anggota kepolisian yang saat itu sedang melaksanakan giat Patroli terjun ke lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Sebab, warga merasa resah terhadap adanya permainan judi. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) ternyata kabar dari masyarakat benar adanya. Kemudian polisi melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap mereka.
Selanjutnya keempat pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan. Karena, perbuatan para pelaku melanggar aturan hukum yang ada.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo mengatakan, para pelaku telah melakukan tindak pidana judi Domino yang sangat dilarang. Selain itu juga karena Gresik disebut sebagai Kota Santri dan Wali.
“Keempat pelaku judi Domino akan dijerat dengan Pasal 303 jo 303 Bis KUHP. Adapun ancamannya pidana penjara empat tahun,”terang Heru, Rabo (26/10/2016). (Yudi/k1)