Kabargresik.com – Sidang gugatan antara Suparti (58) karyawan PT Titani Alam Semesta yang tergabung di Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (SP-KEP) melawan PT Titani Alam Semesta jalan raya Tenaru Driyorejo Gresik, oleh Majelis Hakim mengabulkan sebagian dari tuntutan Penggugat. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jalan Wahidin Sudiro Husodo nomor 60 Gresik, Selasa (8/9/2016).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Suparti merupakan karyawan PT TAS dibagian produksi krupuk ekspor yang sudah bekerja selama 21 tahun. Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Putu Mahendra, SH dengan Hakim Anggota Jaka Mulyata, SH dan Hariyanto, SH.
“Mengadili dan mengabulkan dalam pokok perkara sebagian tuntutan jaminan pensiun, memutuskan hubungan kerja sesuai Peraturan Pemerintah pasal 15 ayat (1) nomor 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun dengan jumlah sebesar 90 juta,” putus Hakim Ketua membacakan petikan putusan.
Ketua PUK SP KEP PT Titani Alam Semesta, Agus Setiyo Budi, menanggapi positif hasil putusan Majelis Hakim, namun Dia menyayangkan tidak hadirnya pihak Tergugat dalam agenda putusan ini, “Meski tuntutan kami tidak semua dikabulkan, seperti penetapan usia pensiun di perusahaan PT TAS, tapi kami sudah merasa puas,” terang Agus usai sidang.
Sementara itu, Dia juga menerangkan selain Suparti masih banyak karyawan di PT Titani Alam Semesta yang sudah memasuki usia pensiun, “Kami ajukan gugatan satu karyawan dulu. Data saat ini ada delapan karyawan yang sudah mesuk usia pensiun setelah ini kami proses. Mudah mudahan putusan hari ini dapat dilakukan pihak perusahaan,” pungkasnya. (Yudi/k1)