Hariyanto Dituntut 6 Th Penjara Gara-Gara Bawa SS

- Editorial Team

Rabu, 12 Oktober 2016 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

narkokabargresik.com – Terdakwa Gitok Hariyanto yang kedapatan membawa narkotika jenis SS dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjaran selama 6 tahun dan denda 800 juta subsidair 6 bulan penjara .

Terdakwa yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) iniyang terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik, JPU Freddy Prasetya menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa terbukti secara sah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta dengan subsider 6 bulan,” tegas Prasetyo saat membacakan tuntutan.
Ditambahkan, terdakwa saat itu melakukan transaksi mencurigakan dengan seseorang yang tak dikenal. Dalam transaksi yang kemudian digerebek polisi itu ditemukan beberapa banarangbukti. Diantaranya, sabu-sabu satu poket seberat 0,34 gram dan satu bungkus rokok disita untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  Persegres Akhirnya Kalah

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Jadi Pengirim SS Evita Diganjar 7 Tahun Penjara

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelantikan Anggota Saka Bhayangkara Polsek Dukun Masa Bakti 2024-2025
Festival Badhokan 2024: Sajikan Ragam Kuliner dan Budaya Asli Gresik
Korban Laka Air di Bendung Gerak Sembayat Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian
Rescue di Gresik: Anting Menyangkut di Telinga Tak Bisa dilepas Berhasil Dievakuasi
PT Freeport Indonesia Sampaikan Apresiasi kepada Tim Pemadam Kebakaran yang Cepat Tanggap Selamatkan Smelter
Damkar Gresik Evakuasi Ular Piton di Rumah Warga Randuagung
Kejari Gresik Tahan Kembali Ketua BPD Roomo atas Dugaan Korupsi CSR PT. Smelting
Banjir Rob Landa 5 Kecamatan di Gresik, Ratusan Rumah Terendam
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 21:17 WIB

Pelantikan Anggota Saka Bhayangkara Polsek Dukun Masa Bakti 2024-2025

Sabtu, 28 Desember 2024 - 12:47 WIB

Festival Badhokan 2024: Sajikan Ragam Kuliner dan Budaya Asli Gresik

Rabu, 25 Desember 2024 - 12:55 WIB

Korban Laka Air di Bendung Gerak Sembayat Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian

Minggu, 22 Desember 2024 - 21:00 WIB

Rescue di Gresik: Anting Menyangkut di Telinga Tak Bisa dilepas Berhasil Dievakuasi

Jumat, 20 Desember 2024 - 00:25 WIB

PT Freeport Indonesia Sampaikan Apresiasi kepada Tim Pemadam Kebakaran yang Cepat Tanggap Selamatkan Smelter

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Motivasi Ketua PDM Pacu Semangat Tim Futsal LSBO PDM Gresik

Selasa, 31 Des 2024 - 13:32 WIB

BISNIS

Peluang Bisnis dengan AI pada Tahun 2025 bagi Mahasiswa

Selasa, 31 Des 2024 - 05:38 WIB