Kabargresik.com – Menurut data Disnakertrans Kabupaten Gresik per September 2016 terkait tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahan-perusahaan swasta nasional baik PMDN maupun PMA dari 121 perusahan terdapat sebanyak 439 orang TKA,” terang Kadisnakertrans Gresik Mulyanto di ruang kerjanya pada Jumat (6/10).
Dari data yang ada, TKA tersebut berasal dari berbagai negara dan terbanyak dari Cina, tambahnya.
” Mereka terbanyak bekerja di sektor manufaktur seperti pembangunan pabrik baru lalu disusul di industri peleburan baja dan besi,” kata Mulyanto.
Seperti pembangunan proyek amoniak di PT. Petrokimia sesuai laporan yang masuk sudah terdapat 42 TKA asal Cina yang bekerja di sana dan bisa bertambah karena proyek belum selesai. Lalu di sektor industri peleburan baja dan besi seperti di PT. Gramit Trama terdapat 18 TKA Cina dan PT. Inti Surya 8 orang TKA .
Perlu diketahui, sesuai hasil laporan Disnakertrans per Desember tahun 2015 saja, jumlah TKA sebanyak 621 orang dan perusahan pengguna sebanyak 134 perusahaan.
Di mana, imbuhnya TKA asal Cina masih teratas dalam jumlah seperti di PT. Cinoma Engenering Indonesia sebanyak 89 Cina dengan pekerjaan pasang mesin.
Dan selama ini pihaknya, lanjut Mulyanto telah melakukan sosialisasi maupun pengawasan terpadu bersama instansi terkait seperti imigrasi, Kepolisian, Satpol PP dan BPMP Gresik ke perusahaan pengguna tenaga kerja asing tersebut. “Adapun kegiatan pengawasan dengan lakukan monitoring langsung ke perusahaan tersebut setiap bulan,” tegasnya.
Mempekerjakan TKA di perusahaan-perusahaan tersebut ada payung hukumnya yakni Permenaker RI no 16 tahun 2015 juncto jo 35 tahun 2015 ttg tata cara penggunakan TKA dan ijin mempekerjakan TKA diatur dalam PP 97 Tahun 2012 tentang pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing), ujar Mulyanto.
Alur proses pengurusan masuknya TKA yakni awalnya perusahaan pemakai TKA menyampaikan RPTKA (rencana pemakaian tenaga kerja asing) ke Kemenakertrans RI dan mendaftarkan TKA ke Kemenlu. Lalu Kemenakertrans menerbitkan IMTA dan Kemenlu melalui Imigrasi menerbitkan KITAS (kartu ijin tinggal sementara). Baru TKA bisa bekerja di perusahaan yang mempekerjakan mereka.
Sedangkan pembayaran retribusi bagi TKA antar propinsi pengurusannya di Jakarta, bila mempekerjakan TKA antar kabupaten atau kota maka bayar retribusi di P2T Propinsi dan bila TKA bekerja di satu lokasi dalam Kabipaten atau Kota maka pembayaran retribusi di BPMP setempat. (rud/k1)
GRESIK — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Hingga akhir Triwulan III 2024, BRI berhasil mencatatkan portofolio pembiayaan...
Read more