kabargresik.com – Peraturan pemerintah terkait pengupahan yang diatur dalam PP 78 2015 ternyata masih ada pro dan kontra dalam semua pihak. Dalam kebijakan pemerintah tersebut, kenaikan upah sektoral diukur dari persentase inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Hal ini dibenarkan oleh Mulyanto kepala Disnaker Gresik, soal kenaikan pengupahan melihat persentase dari inflasi tersebut. Untuk ukuran inflasi pun mengacu pada pertumbuhan ekomoni nasional. “Jika pertumbuhan ekonomi sebesar 5% maka ditambah kan 5% untuk kenaikan pengupahan.” pungkasnya.
Sedangkan menurut Abdul Hakam dari Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI KASBI) mengungkapkan, pertumbuhan ekomoni nasional tidak bisa menjadi parameter ekonomi daerah. Menurutnya ini akan menjadi permasalah baru.
Dia juga beranggapan bahwa PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan juga bertentangan dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang prinsipnya seputar pengupahan bahwa setiap buruh atau pekerja berhak memperoleh penghasilan untuk memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“isi dalam PP tersebut ada ketidaksingkronan secara hirarkis peraturan perundang-undangan, dan formula rumus kenaikan upah minimum tidak didasari kondisi ekonomi obyektif di wilayah per wilayah.” katanya
“Tidak ada perlindungan negara terhadap kaum buruh, jika pp 78 itu tetap diterapkan sebab pertumbuhan dan lemahnya perekonomian itu juga permainan korporasi,” kata Hakam secara tegas. (Aam/k1)
GRESIK — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Hingga akhir Triwulan III 2024, BRI berhasil mencatatkan portofolio pembiayaan...
Read more