Kabargresik.com – Terbukti mengedarkan pil koplo anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial KLS (17) warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, dijatuhi hukuman 2 bulan penjara, ditambah pidana 3 bulan pelatihan kerja, oleh Majelis Hakim tunggal Arryas Dedi.
Dalam amar putusannnya, ABH yang masih berstatus pelajar ini terbukti mengedarkan pil doble L alias pil koplo sebanyak 110 butir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis ini conform dengan tuntutan JPU Lila Yurifa yang menuntut anak KLS. Dimana dalam tuntutannya jaksa menuntut agar.anak dijatuhi hukiman penjara selama 2 bulan dan 3 bulan pelatihan kerja.
Seperti diketahui, terdakwa yang sudah 4 bulan kecanduan pil koplo itu, tertangkap polisi saat menjual satu tik berisi 10 butir pil koplo, kepada temannya Layinul Qulub. Ketika melakukan transaksi di daerah Lowayu, Dukun, terdakwa menjualnya dengan harga Rp 15 ribu.
Dari tanagan anak petugas berhasik mengamankan 110 butir pil koplo yang sudah dikemas dalam paket kecil.
Pil koplo tersebut dibeli dari pengedar bernama Bagus Yuliansyah, warga Desa Mojopuro Gede, Kecamatan Bungah, dengan harga Rp 100 ribu. (Kim)