kabargresik.com – Mencuri Batrei Kering PJU milik dinas Perhubungan Jatim terdakwa Sanawi (25) warga Dusun Jetis Desa Sidomukti Kecamatan Kenduruan, Tuban di tuntut hukuman penjara selama 7 bulan, oleh JPU Pujo S Wardoyo.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti tanpa ijin melakukan pencurian 8 Gel Batree warna biru putih dengan kapaitas GB 12 V 80 AH dan beberapa potongan kabel tembaga warna merah dan hitam milik dinas perhubungan jatim.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 bulan,” tegas Pujo saat membacakan tuntutan.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Heriyanti akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diberitakan, terdakwa bersama Nur Cholis dan Budi (keduanya DPO) pada tanggal 18 Mei 2016 bertempat dijalan Raya Deandles Desa Surowiti telah melakukan pencurian batrei kering yang dipasang di PJU (Penerangan Jalan Umum).
Dengan menggunakan mobil rental terdakwa bersama sama dengan Nur cholis dan Budi mencuri Gel batree PJU jalan raya tanpa ijin dari pemiliknya. (Kim)