Kabargresik.com – – Terbukti menguasai narkotika jenis SS, terdakwa Rudianto (34) warga Lidah Kulon kecamatan Lakarsantri dan Rizki Budi Santosa alias Kirun Warga warga DK Karangan kelurahan Babatan Surabaya diganjar hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp. 800 juta subsidair 3 bulan penjaran.
Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti menyatakan bahwa terdakwa terbukti tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika jenis SS. “Perbuatan terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp. 800 juta subsidiar 3 bulan penjara,” tegas Heriyanti saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Thesar yudi Prasetya yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun denda 800 juta subsidiar 6 bulan penjara.
Kedua terdakwa ditangkap oleh anggota polsek Menganti di pom bensin Sidowungu. Waktu itu keduanya urunan untuk membeli SS. Dari tangan terdakwa di dapat BB berupa SS seberat 0.26 gram. (Kim)