Eksepsi Abdul Kafi Ditolak

- Editorial Team

Selasa, 30 Agustus 2016 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pasarrusak.jpegkabargresik.com – Sidang perkara pengerusakan pasar Desa Sumurber dengan terdakwa Drs. Abdul Kafi Rozi (61) Warga Dusun Kaliwot RT 19 RW 07 Desa Bungah Kecamatan Bungah dan Terdakwa Abdul Fadhol, Spd (52) warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng telah mengagendakan putusan sela.

Dalam putusan selanya, Majelis hakim yang diketuai Lia Herawati menolak eksepsi dari kuasa hukum kedua terdakwa. Menurut Majelis hakim dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sudah memenuhi unsur dari ketentuan yang diatur.

Majelis hakim mengesampingkan eksepsi dari kuasa hukum perihal penulisan keliru pada pekerjaan tidak masuk ke unsur yang bisa menganulir dakwaan. Tidak hanya itu, perihal hubungan keluarga yakni Muslihatin adik kandung dari Muntajiah menurutnya masuk ke unsur perkara sehingga Majelis menyesampingkan eksepsi atau keberatan tersebut.

Tidak hanya itu, eksepsi yang menyatakan bahwa tempus delicty (waktu kejadian perkara) sempat di eksepsi pun akhirnya juga dikesampingkan. Hakim berpendapat keberatan itu juga masuk ke unsur perkara sehingga tidak dapat dikabulkan.

Baca Juga :  TK Al-Ibrah Wakili Gresik Dalam Lomba LSS Tingkat Provinsi Jawa Timur

“Menyatakan bahwa eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum kedua terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan agar jaksa penuntut umum melanjutkan perkara ini dengan saksi untuk dimintai keterangan dalam sidang berikutnya,” tegas Lia Herawati saat membacakan putusan sela.

Sementara itu, kuasa hukum dari kedua terdakwa Fajar Yulianto mengatakan bahwa pihaknya akan mnerima putasan sela tersebut. “Nanti kami akan menguji perkara ini ketika pemeriksaan saksi. Saya yakin klien kami tidak bersalah,” tegasnya. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUI Jatim Minta Pemda dan Aparat Tegas Cegah Maksiat Selama Ramadan
Dua Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Gresik Ditemukan Meninggal
Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari
PWGM dan Pemkab Gresik Bahas Pendidikan Anak PMI di Kuala Lumpur
Puncak Harlah NU Ke-102 MWCNU Dukun: Penguatan Ekonomi dan Jam’iyyah NU
Bus Tabrak Pengendara Motor di Duduksampeyan, Satu Korban Meninggal Dunia
Tukang Becak di Gresik Meninggal Mendadak, Diduga Akibat Penyakit yang Dideritanya
Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Gresik Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:29 WIB

MUI Jatim Minta Pemda dan Aparat Tegas Cegah Maksiat Selama Ramadan

Minggu, 2 Februari 2025 - 13:47 WIB

Dua Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Gresik Ditemukan Meninggal

Minggu, 2 Februari 2025 - 07:18 WIB

Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari

Senin, 27 Januari 2025 - 17:41 WIB

PWGM dan Pemkab Gresik Bahas Pendidikan Anak PMI di Kuala Lumpur

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:44 WIB

Puncak Harlah NU Ke-102 MWCNU Dukun: Penguatan Ekonomi dan Jam’iyyah NU

Berita Terbaru