kabargresik.com – Sidang perkara pengerusakan pasar Desa Sumurber dengan terdakwa Drs. Abdul Kafi Rozi (61) Warga Dusun Kaliwot RT 19 RW 07 Desa Bungah Kecamatan Bungah dan Terdakwa Abdul Fadhol, Spd (52) warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng telah mengagendakan putusan sela.
Dalam putusan selanya, Majelis hakim yang diketuai Lia Herawati menolak eksepsi dari kuasa hukum kedua terdakwa. Menurut Majelis hakim dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sudah memenuhi unsur dari ketentuan yang diatur.
Majelis hakim mengesampingkan eksepsi dari kuasa hukum perihal penulisan keliru pada pekerjaan tidak masuk ke unsur yang bisa menganulir dakwaan. Tidak hanya itu, perihal hubungan keluarga yakni Muslihatin adik kandung dari Muntajiah menurutnya masuk ke unsur perkara sehingga Majelis menyesampingkan eksepsi atau keberatan tersebut.
Tidak hanya itu, eksepsi yang menyatakan bahwa tempus delicty (waktu kejadian perkara) sempat di eksepsi pun akhirnya juga dikesampingkan. Hakim berpendapat keberatan itu juga masuk ke unsur perkara sehingga tidak dapat dikabulkan.
“Menyatakan bahwa eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum kedua terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan agar jaksa penuntut umum melanjutkan perkara ini dengan saksi untuk dimintai keterangan dalam sidang berikutnya,” tegas Lia Herawati saat membacakan putusan sela.
Sementara itu, kuasa hukum dari kedua terdakwa Fajar Yulianto mengatakan bahwa pihaknya akan mnerima putasan sela tersebut. “Nanti kami akan menguji perkara ini ketika pemeriksaan saksi. Saya yakin klien kami tidak bersalah,” tegasnya. (Kim)